Pendidikan hukum dan mahasiswanya perlu memahami dunia baru yang terhubung dengan internet dan otomatisasi serta teknologi lainnya yang hampir bisa menjawab hampir semua kebutuhan manusia tanpa secara fisik saling terhubung.
Oleh sebagian pengajar yang termodernkan (sebagian lainnya tetap menerapkan cara-cara yang diwariskan oleh sistem pendidikan hukum lama yang dogmatis dan satu arah), mahasiswa kembali diharuskan untuk mulai membaca, berdebat dikelas dan di acara-acara debat terbuka, mempelajari yurisprudensi dan perkembangannya diluar teks hukum positif, mempertimbangkan cabang ilmu lainnya, dan yang paling penting mulai menulis secara ilmiah. Kondisi memodernkan pendidikan hukum ini dirusak oleh Orde Baru yang korup dan represif, di mana hukum kemudian dibuat, ditafsirkan dan diterapkan untuk kepentingan kekuasaan dan lingkaran bisnis dari penguasa dan kroninya.
Kemudian era berganti, dan reformasi berjalan setelah Soeharto dan kekuasaannya runtuh. Semangat euforia untuk berjalan dalam konstitusi, menerapkan demokrasi, menghargai HAM dan tanggung jawab kepada konstituen dan publik pada umumnya serta tekanan dari organisasi masyarakat sipil (CSO) menjadikan hukum kemudian harus dibuat dengan menganut prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan tanggung jawab sosial yang jauh lebih besar dengan melibatkan berbagai partisipasi unsur masyarakat.Â
Demikian pula sistem pendidikan hukum kita. Semangat tersebut terus bergaung, tetapi sayangnya hanya berhenti di tingkat CSO dan concerned citizens pada umumnya. Penguasa kembali hanya memikirkan kepentingan dan kelompoknya sendiri. Parlemen mengalami keterpurukan kepercayaan masyarakat dan tidak mampu dan produktif membentuk hukum yang baik. Demikian pula terjadi pada sejumlah lembaga penegak hukum kecuali Komisi Pemberantasan Korupsi. Skandal demi demi skandal politik dam korupsi terjadi yang melibatkan penyelenggara negara tingkat tinggi dalam spektrum yang luas. Hukum kembali menjadi slogan, sementara pendidikan hukum menjadi gamang, mencari-cari bentuknya yang ideal yang seringkali bersimpangan dengan kenyataan tentang bagaimana hukum sebenarnya dipraktekkan atau harus dipraktekkan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H