Mohon tunggu...
Metha Nuralizda
Metha Nuralizda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupaka mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Jakarta Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Lebih dalam Mengenai Baitul Mal wat Tamwil (BMT) dan Mekanisme Pembiayaannya

7 Juli 2024   11:08 Diperbarui: 7 Juli 2024   11:47 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Seperti yang kita ketahui, Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) adalah salah satu bagian dari instrumen Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) sendiri memiliki beberapa bagian diantaranya: Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Koperasi Syariah, Baitul Mal Wat Tamwil (BMT).

Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan non bank yang didirikan dan dikelola oleh masyarakat serta dimanfaatkan oleh masyarakat disuatu daerah, BMT beroperasi berdasarkan dengan prinsip syariah seperti prinsip bagi hasil.

Di Indonesia sendiri, BMT didirikan pada tahun 1984, pada saat itu BMT dikembangkan oleh mahasiswa dari Institut Teknologi Bandung (ITB) di Masjid Salman. Mereka mencoba mendirikan lembaga pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah bagi pelaku usaha kecil. Kemudian ditahun 1992, BMT dikembangkan lagi oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI). Ketika itu, fokus BMT pada kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana zakat dari pegawai perusahaan atau instansi pemerintah. Sebagai sebuah gerakan yang telah dimotori oleh ICMI kemudian secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). Pinbuk kemudian menjadi lembaga pelatihan bagi BMT dan pada saat itu telah mendorong pengembangan ribuan BMT di Indonesia.

BMT memiliki dua bidang kerja yaitu sebagai Lembaga al-Mal (Bayt al-Mal) dan sebagai Lembaga at-Tamwil (Bayt at-Tamwil). Bayt al-Mal dipergunakan untuk menghimpun dana zakat, infak, maupun sedekah, serta menyalurkannya kepada pihak-pihak yang berhak dalam bentuk pemberian tunai maupun pinjaman modal tanpa syarat bagi hasil. Sedangkan, Bayt at-Tamwil dipergunakan untuk menghimpun dana masyarakat yang mampu dalam bentuk saham, simpanan atau deposito, dan menyalurkannya sebagai modal usaha dengan ketentuan bagi hasil antara pemodal, peminjam, dan juga BMT.

BMT memiliki fungsi sosial, yaitu mengelola zakat, infak, dan sadaqah. (Djazuli : 2002). Baitul Mal wat Tamwil (BMT) juga mempunyai peran penting didalam sektor UMKM, karena BMT juga berkontribusi dalam memberikan permodalan dan juga pendanaan kepada Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM), dengan itu BMT sangat berdampak terhadap percepatan pertumbuhan Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM). Untuk itu perlu adanya optimalisasi dari produk BMT itu sendiri, apabila produk BMT mengoptimalisasikan pemasaran produk pembiayaan usaha, maka nantinya juga akan berdampak pada pengoptimalisasian pada pemasaran produk pembiayaan oleh para pelaku usaha menengah kecil mikro (UMKM). BMT juga berperan dalam pembinaan pedagang bagi para pelaku UMKM, BMT dapat melakukan pembinaan dengan cara mengadakan seminar atau pelatihan. Hal ini diharapkan meningkatkan keterampilan yang dimiliki oleh penerima pembiayaan. Selain itu, untuk membantu kelancaran usaha penerima pembiayaan, maka Baitul Mal wa Tamwil (BMT) dapat melakukan bantuan pemasaran kepada masyarakat luas terhadap hasil usahanya.

Baitul Mal wat Tamwil sendiri memiliki ciri-ciri tententu, diantaranya :

  • Pengoperasiaan BMT berorientasi pada bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya. (Ridwan : 2004)
  • BMT bukan lembaga sosial tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infak dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak.
  • Dibuat dan dikelola dengan peran dari masyarakat di sekitarnya.
  • Milik bersama masyarakat dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang, seorang atau orang dari luar masyarakat itu.

Dalam mekanisme pembiayaan di BMT, sebelum melakukan pembiayaan calon nasabah harus menjadi anggota terlebih dahulu dan mempunyai simpanan yang jumlahnya sudah ditentukan didalam BMT daerah masing-masing. Setelah itu, nasabah bisa melakukan pembiayaan di BMT.

Aturan dan mekanisme kerja di BMT harus dibuat dengan efisien dan efektif sehingga dapat memuaskan nasabah dalam memanfaatkan fasilitasnya. Selain itu, kebijakan yang diambil BMT hendaknya berkaitan dengan kepentingan mendasar dari para anggota. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak yang terlibat terus termotivasi untuk membina dan mengembangkan BMT lebih lanjut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun