Mohon tunggu...
Metaa
Metaa Mohon Tunggu... -

Focus tujuan utama 🎓

Selanjutnya

Tutup

Money

Perspektif Reksa Dana Syari'ah

16 April 2016   23:27 Diperbarui: 17 April 2016   03:02 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebelum membahas tentang perspektif syariah, tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari reksa dana syariah. Secara bahasa Reksa dana tersusun dari 2 konsep, yaitu reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang berarti himpunan uang. Dengan demikian secara bahasa reksa dana berarti kumpulan uang yang di pelihara adalah Reksadana (mutual fund) adalah wahana yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat (pemodal) untuk kemudian diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh manajer investasi (MI). Portofolio efek tersebut bisa berupa saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau kombinasi dari beberapa di antaranya.

      Menurut fatwa No.20/DSN-MUI/VI/2001, yang dimaksud Reksadana adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi shahib al-mal dengan pengguna investasi.

      Jika dilihat dari sudut pandang Islam, maka Reksadana adalah masuk dalam kerangka Muamalah Islam. Menurut hukum islam, pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalah adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syari’ah. Berkenaan dengan pembolehan tersebut, pada bagian ini akan disampaikan beberapa hukum Islam yang diambil dari Al-Quran Hadits maupun pendapat jumhur ulama. Dengan kata lain, Syari’ah menerima usaha semacam Reksadana sepanjang tidak bertetangan dengan syariat Islam. Sebagaimana telah disampaikan oleh Wahbah Zuhaily: “ Dana setiap syarat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar syari’ah dan dapat disamakan hukumnya (diqiyaskan) dengan syarat-syarat yang saham”

     Madhab Hambali dan para Fuqoha lainnya menerangkan bahwa: “Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syari’ah dan tidak bertentangan dengan nash syari’ah. Dalam suatu transaksi bisnis yang paling penting didalam hukum Islam (muamalah) adalah akad. 

Sehingga Al-Quran dengan tegas mengatur tatacara atau menentukan prinsip berakad. Prinsip-prinsip tersebut dijelaskan dalam Al-Quran sebagai berikut: “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas suka sama suka antara kamu..” (Qs. An-Nisa: 9). Kemudian ayat lain menyebutkan:“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (Qs. Al-Maidah: 1).

     Berdasarkan penjelasan diatas, bahwa Reksadana (Konvensional) adalah berisi akad muamalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (mudharabah-musyarakah). Maka ketika kita ingin bertransaksi dengan sistem reksadana dianjurkan lebih memilih Reksadana Syari’ah karena lebih jelas dimana dan sampai mana alokasi dana kita.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun