Mohon tunggu...
Mesy Nurazizah
Mesy Nurazizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa pendidikan Bahasa Inggris Unissula

English education departemen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Anak di Masa Pandemi

25 Juni 2021   09:03 Diperbarui: 25 Juni 2021   09:13 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dr. Ira Alia Maerani; Mesy Nurazizah

Dosen FH Unissula; Mahasiswa PBI, FBIK

Awal tahun 2020 merupakan masa terberat bagi seluruh dunia. Dimana hampir seluruh dunia terdampak oleh virus yang mematikan yaitu Covid-19. Sebab terjadinya virus ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan diluar seperti bekerja, dan sekolah selama pandemic masih tetap ada. 

Dalam kejadian ini, banyak sekali problematika para pekerja baik formal maupun informal. Terlebih lagi para pekerja informal yang hampir bisa disamakan dengan kehilangan pekerjaan karena pemasukan yang didapat menurun bahkan sampai tidak adanya pemasukan sama sekali, terlebih lagi kebijakan harus selalu dirumah membuat masyarakat menggantungkan kebutuhan pokok pada pemerintah. 

Terjadinya kekacauan didunia ini menimbulkan kondisi rumah tangga ini menjadi rentan karena banyak anggota yang tetap tinggal dirumah tanpa bekerja dalam kurun waktu yang lama dengan kondisi yang tidak berpenghasilan, banyak anak-anak yang sulit untuk terbiasa belajar dirumah, dan masih banyak lagi persoalan. Hal menyebabkan konflik didalam rumah tangga sehingga terjadinya kekerasa yang sering kali menyerang perempuan dan terlebih lagi anak. 

Data yang dihimpun oleh SIMFONI KEMEN PPA (Sistem Informasi Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak), KemenPPA telah menerima 4.116 laporan kekerasan terhadap anak dan laporan terbanyak adalah pelecehan seksual. Selain itu telah terjadi kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 68 korban eksploitasi, 76 korban TPPO, 346 korban menelantarkan anak, 979 korban kekerasan psikis, 1.111 korban kekerasan fisik, serrta kekerasan seksual yang hingga mencapai 2.556. 

Di Indonesia anak dilindungi oleh Undang-undang, negara menjamin dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Dan termasuk di dalamnya jaminan perlindungan anak dalam Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002. 

Perlindungan anak dalam agama Islam dijelaskan dalam firman Allah SWT ”Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir (terhadap kesejahteraannya). Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan berbicara dengan tutur kata yang benar”. (QS. Annisa’: 9) Kandungan ayat tersebut memerintahkan agar kita memiliki rasa khawatir meninggalkan anak keturunan yang lemah. Lemah dalam hal fisik, psikis, ekonomi, kesehatan, intelektual, moral dan lain sebagainya. Ayat ini mengandung pesan agar kita melindungi anak cucu kita bahkan yang belum lahir sekalipun jauh-jauh hari, jangan sampai nanti ia lahir dalam keadaan tidak sehat, tidak cerdas, kurang gizi, dan terlantar tidak terpelihara.

Adapun hak-hak anak atas orangtua adalah: 

Hak untuk hidup, dalam al-Qur’an surat al-isra ayat 31 ”Dan jangan kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.

Hak anak dalam memperoleh pendidikan dan pengajaran, Agar anak berkembang dengan baik dan optimal mereka perlu mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Pendidikan dan pengajaran ini akan menjadi bekal bagi mereka untuk menghadapi tantangan di masa depan. Dengan ASAS, Vol.6, No.2, Juli 2014 9 memberikan pendidikan dan pengajaran pada anak berarti orang tua telah memberikan pakaian perlindungan kepada anaknya, sehingga mereka dapat hidup mandiri dan mampu menghadapi persoalan-persoalan yang menimpa mereka. Nabi saw bersabda: ”Tidak ada suatu pemberian yang paling baik dari orang tua pada anaknya kecuali pendidikan yang baik”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun