Kasus pencabutan izin usaha dan gagal bayar yang menimpa Investree, salah satu platform pinjaman online (P2P lending), menjadi perhatian publik.
Bagi masyarakat, peristiwa ini bukan hanya sebuah kabar mengejutkan, tetapi juga pelajaran penting untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih platform fintech, baik untuk berinvestasi maupun memanfaatkan pinjaman.
Apa yang Terjadi pada Investree?
Investree mengalami penurunan kinerja yang serius hingga akhirnya izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Oktober 2024.
Pencabutan ini dilakukan karena Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum dan kinerja yang memburuk sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Sebelum itu, perusahaan ini sudah menunjukkan tanda-tanda masalah. Tingkat keberhasilan bayar (TKB90) Investree, yang menjadi indikator penting dalam P2P lending, hanya mencapai 83,56%. Artinya, tingkat wanprestasi atau kredit macet (TWP90) mencapai 16,44%, jauh melebihi ambang batas 5% yang ditetapkan OJK.
Masalah ini diperparah oleh ketidakmampuan Investree memenuhi ekuitas minimum sesuai peraturan OJK. Selain itu, dugaan fraud dan pengelolaan manajemen yang buruk semakin memperburuk situasi.
Mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelajaran yang Bisa Dipetik
Kejadian ini memberikan banyak pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan layanan fintech. Berikut beberapa hikmah yang dapat diambil:
1. Pastikan Legalitas dan Pengawasan OJK
Legalitas adalah kunci utama. Sebelum menggunakan layanan fintech, pastikan platform tersebut sudah terdaftar dan berizin di OJK. Platform yang legal menunjukkan bahwa operasinya diawasi secara ketat dan mengikuti aturan yang berlaku. Informasi ini dapat dengan mudah diperiksa melalui situs resmi OJK.