Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Waspada dan Bijak Memilih Fintech; Belajar dari Pengalaman Investree

12 Januari 2025   10:49 Diperbarui: 13 Januari 2025   11:14 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi-- Investree. (Kompas/Priyombodo)

Kasus pencabutan izin usaha dan gagal bayar yang menimpa Investree, salah satu platform pinjaman online (P2P lending), menjadi perhatian publik.

Bagi masyarakat, peristiwa ini bukan hanya sebuah kabar mengejutkan, tetapi juga pelajaran penting untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih platform fintech, baik untuk berinvestasi maupun memanfaatkan pinjaman.

Sumber: Dokumentasi Merza Gamal diolah dengan Generative AI
Sumber: Dokumentasi Merza Gamal diolah dengan Generative AI

Apa yang Terjadi pada Investree?

Investree mengalami penurunan kinerja yang serius hingga akhirnya izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Oktober 2024.

Pencabutan ini dilakukan karena Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum dan kinerja yang memburuk sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Sebelum itu, perusahaan ini sudah menunjukkan tanda-tanda masalah. Tingkat keberhasilan bayar (TKB90) Investree, yang menjadi indikator penting dalam P2P lending, hanya mencapai 83,56%. Artinya, tingkat wanprestasi atau kredit macet (TWP90) mencapai 16,44%, jauh melebihi ambang batas 5% yang ditetapkan OJK.

Masalah ini diperparah oleh ketidakmampuan Investree memenuhi ekuitas minimum sesuai peraturan OJK. Selain itu, dugaan fraud dan pengelolaan manajemen yang buruk semakin memperburuk situasi.

Mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelajaran yang Bisa Dipetik

Kejadian ini memberikan banyak pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan layanan fintech. Berikut beberapa hikmah yang dapat diambil:

1. Pastikan Legalitas dan Pengawasan OJK

Legalitas adalah kunci utama. Sebelum menggunakan layanan fintech, pastikan platform tersebut sudah terdaftar dan berizin di OJK. Platform yang legal menunjukkan bahwa operasinya diawasi secara ketat dan mengikuti aturan yang berlaku. Informasi ini dapat dengan mudah diperiksa melalui situs resmi OJK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun