Era Baru Mengelola Emas dengan Gaya Modern
Bayangkan, emas yang dulu hanya kita kenal sebagai perhiasan atau simpanan di brankas, kini menjadi alat keuangan yang bisa disimpan, dipinjam, bahkan diperdagangkan seperti uang tunai.
Indonesia baru saja memasuki babak baru dengan hadirnya bullion bank atau bank emas, sebuah inovasi yang mengubah cara kita memandang logam mulia ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengusulkan agar PT Pegadaian, bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk., menjadi pengelola utama layanan bank emas ini. Dengan adanya bullion bank, ekosistem keuangan berbasis emas diharapkan semakin kuat.
Mengenal Bullion Bank
Coba bayangkan, Anda bisa "menabung" emas di bank seperti biasa menyimpan uang. Itulah konsep bullion bank. Bank ini memberikan layanan keuangan berbasis emas, mulai dari simpanan, pinjaman, hingga jual beli emas.
Bedanya, emas di sini bukan hanya barang mewah, tetapi juga alat investasi, pelindung nilai (hedge) dari inflasi, dan bahkan cadangan keuangan.
Yang membuat layanan ini semakin istimewa adalah standar tinggi emas yang digunakan. Sesuai dengan standar London Bullion Market Association (LBMA), emas harus memiliki kemurnian minimal 99,5% atau 99,9%, biasanya dalam bentuk batangan yang bisa diperdagangkan di pasar global.
Peraturan Bullion Bank di Indonesia
Langkah besar ini tidak terjadi begitu saja. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau melalui izin resmi yang diberikan kepada PT Pegadaian. Kini, Pegadaian bisa menjalankan layanan seperti: deposito emas, pinjaman modal kerja berbasis emas, jasa titipan emas korporasi, dan perdagangan emas.
Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bullion di Indonesia.
Namun, tak semua bank bisa terjun ke bisnis ini. Ada syarat modal inti minimal Rp14 triliun bagi bank umum yang ingin membuka layanan bullion. Mereka yang memenuhi syarat juga bisa menjalankan bisnis ini melalui unit usaha syariah (UUS), memastikan layanan ini inklusif dan sesuai prinsip syariah.