Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Selamat Datang Bank Emas (Bullion Bank) di Indonesia

6 Januari 2025   20:16 Diperbarui: 6 Januari 2025   22:39 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokumentasi Pribadi Merza Gamal

Era Baru Mengelola Emas dengan Gaya Modern

Bayangkan, emas yang dulu hanya kita kenal sebagai perhiasan atau simpanan di brankas, kini menjadi alat keuangan yang bisa disimpan, dipinjam, bahkan diperdagangkan seperti uang tunai.

Indonesia baru saja memasuki babak baru dengan hadirnya bullion bank atau bank emas, sebuah inovasi yang mengubah cara kita memandang logam mulia ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengusulkan agar PT Pegadaian, bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk., menjadi pengelola utama layanan bank emas ini. Dengan adanya bullion bank, ekosistem keuangan berbasis emas diharapkan semakin kuat.

Mengenal Bullion Bank

Coba bayangkan, Anda bisa "menabung" emas di bank seperti biasa menyimpan uang. Itulah konsep bullion bank. Bank ini memberikan layanan keuangan berbasis emas, mulai dari simpanan, pinjaman, hingga jual beli emas.

Bedanya, emas di sini bukan hanya barang mewah, tetapi juga alat investasi, pelindung nilai (hedge) dari inflasi, dan bahkan cadangan keuangan.

Yang membuat layanan ini semakin istimewa adalah standar tinggi emas yang digunakan. Sesuai dengan standar London Bullion Market Association (LBMA), emas harus memiliki kemurnian minimal 99,5% atau 99,9%, biasanya dalam bentuk batangan yang bisa diperdagangkan di pasar global.

Peraturan Bullion Bank di Indonesia

Langkah besar ini tidak terjadi begitu saja. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau melalui izin resmi yang diberikan kepada PT Pegadaian. Kini, Pegadaian bisa menjalankan layanan seperti: deposito emas, pinjaman modal kerja berbasis emas, jasa titipan emas korporasi, dan perdagangan emas.

Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bullion di Indonesia.

Namun, tak semua bank bisa terjun ke bisnis ini. Ada syarat modal inti minimal Rp14 triliun bagi bank umum yang ingin membuka layanan bullion. Mereka yang memenuhi syarat juga bisa menjalankan bisnis ini melalui unit usaha syariah (UUS), memastikan layanan ini inklusif dan sesuai prinsip syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun