Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Presidential Threshold Dihapus, Sebuah Langkah Besar untuk Demokrasi Indonesia?

3 Januari 2025   20:11 Diperbarui: 5 Januari 2025   09:32 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kampanye Pemilu 1999, Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi Merza Gamal

Pada tanggal 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan sebuah keputusan yang mengubah lanskap politik Indonesia.

Putusan MK ini menghapuskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang sebelumnya mengharuskan partai-partai politik untuk meraih 20 persen suara atau 25 persen kursi di parlemen untuk dapat mencalonkan presiden.

Kini, semua partai politik, tanpa terkecuali, dapat mencalonkan calon presiden mereka, memberikan peluang yang lebih besar bagi pluralitas dalam politik Indonesia.

Keputusan ini langsung menimbulkan banyak pertanyaan: Apakah ini sebuah langkah besar untuk demokrasi? Bagaimana dampaknya bagi partai-partai politik? Dan bagaimana peran kita sebagai warga negara dalam menghadapi pemilu yang akan datang?

Saya ingin berbagi pandangan pribadi terkait perubahan ini, sekaligus mencermati bagaimana keputusan ini akan mengubah arah politik Indonesia ke depan.

Mengapa Keputusan MK Ini Begitu Penting?

Sejak awal reformasi 1998, Indonesia telah mengalami banyak perubahan dalam sistem politik. Salah satu aspek penting yang kita lihat adalah bagaimana banyak partai politik tumbuh dan berkembang.

Namun, ada satu hal yang menjadi pembatas bagi mereka yang lebih kecil---yaitu presidential threshold. Ketentuan ini membuat hanya partai-partai besar yang bisa mencalonkan presiden, sehingga sebagian besar partai kecil tidak memiliki peluang untuk mencalonkan calon dari mereka sendiri. Tentu saja, ini membatasi pilihan pemilih dan membuat mereka terjebak dalam pola pilih "besar" atau "kecil" yang kadang kurang mencerminkan keberagaman pemikiran.

Bagi saya, menghapuskan presidential threshold adalah langkah yang membuka peluang bagi demokrasi yang lebih inklusif. Semua partai politik sekarang memiliki hak yang sama untuk mengusung calon presiden. Ini adalah peluang bagi wajah-wajah baru dan ide-ide segar untuk tampil di depan publik.

Tidak hanya itu, dengan lebih banyak calon presiden yang muncul, pemilih bisa mendapatkan pilihan yang lebih beragam, bukan hanya terbatas pada dua atau tiga pilihan saja.

Menyaksikan Dinamika Politik yang Lebih Berwarna

Bagi saya, politik Indonesia selalu penuh dengan dinamika yang menarik. Ada saat-saat ketika kita bisa berdiskusi dengan penuh semangat, tetapi ada juga saat-saat ketika kepentingan politik mengubah wajah persahabatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun