Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Tahukah Anda Cara Menghitung Pengenaan PPN 12%?

3 Januari 2025   09:06 Diperbarui: 4 Januari 2025   07:35 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi-- kenaikan pajak. (Shutterstock/Sutthiphong Chandaeng)

Menjelang akhir tahun 2024, tepat saat masyarakat bersiap menyambut pergantian tahun baru 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang cukup mengejutkan: Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada barang-barang tertentu.

Kebijakan ini langsung menjadi perhatian masyarakat, mengingat bahwa PPN yang lebih tinggi ini memengaruhi berbagai barang, termasuk barang-barang kebutuhan sehari-hari.

Banyak orang pun bertanya-tanya, bagaimana cara menghitung PPN 12% ini, terutama jika harga barang sudah terlanjur naik akibat spekulasi pasar sebelumnya?

Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal diolah dengan Generative AI
Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal diolah dengan Generative AI

Sebelum pengumuman resmi dari Presiden, beredar berbagai isu yang menyebabkan kekhawatiran masyarakat. Banyak yang mengira bahwa hampir semua barang akan dikenakan PPN 12%, bahkan barang-barang kebutuhan pokok yang harganya sudah merangkak naik.

Isu inilah yang memicu banyak pedagang untuk menaikkan harga mereka lebih dulu, meskipun kebijakan PPN baru baru saja diumumkan. Masyarakat yang cemas berharap agar harga-harga barang yang sudah terlanjur naik itu bisa kembali stabil setelah penerapan kebijakan ini.

Kini, mari kita simak bagaimana cara menghitung PPN 12% dengan benar, agar kita semua bisa lebih memahami dampaknya terhadap harga barang dan perhitungan pajak yang berlaku.

Cara Menghitung PPN 12%: Barang Mewah vs Barang Non-Mewah

Berdasarkan PMK 131/2024, pengenaan PPN 12% dibedakan antara barang-barang mewah dan barang lainnya, yang dihitung dengan dua skema perhitungan berbeda.

  1. Barang Mewah: Untuk barang-barang yang tergolong mewah, PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang berupa harga jual atau nilai impor barang. DPP barang mewah dihitung sebesar 12/12 dari harga jual atau nilai impor barang.

Rumus perhitungan PPN untuk barang mewah:

12% x DPP=12%x  x (12/12 x nilai transaksi)

Contoh: Misalnya, harga sebuah barang mewah adalah Rp1.000.000, maka perhitungan PPN-nya adalah:

12%(12/12 x 1.000.000)=12% x 1.000.000=Rp120.000,-

Jadi, PPN yang dikenakan pada barang mewah tersebut adalah Rp120.000,-.

  1. Barang Non-Mewah: Untuk barang atau jasa yang tidak tergolong mewah, PPN dihitung dengan cara yang sama, namun DPP dihitung sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai transaksi.

Rumus perhitungan PPN untuk barang/jasa non-mewah:

12% x DPP=12% x (11/12 x nilai transaksi)

Contoh: Jika nilai transaksi barang non-mewah adalah Rp1.000.000, maka perhitungannya adalah:

12%(11/12 x 1.000.000)=12% x 916.666=Rp110.000,-

Maka, PPN yang dikenakan pada barang non-mewah tersebut adalah Rp110.000,-.

Selain itu, untuk barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, pemerintah memastikan bahwa mereka tetap bebas PPN atau dikenakan PPN 0%. Aturan ini tercantum dalam Pasal 16B UU PPN dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022.

Harapan Masyarakat terhadap Harga Barang yang Sudah Naik

Sebelum kebijakan PPN 12% diumumkan, harga barang-barang sudah naik lebih dulu di pasar akibat spekulasi yang terjadi terkait kebijakan baru ini. Masyarakat pun berharap agar harga barang yang sudah terlanjur naik bisa kembali turun setelah penerapan kebijakan PPN ini.

Harapan tersebut muncul karena harga barang-barang kebutuhan pokok---seperti bahan pangan, pakaian, dan peralatan rumah tangga---sudah mengalami lonjakan, yang tentunya membebani daya beli masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun