Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Tahukah Anda Cara Menghitung Pengenaan PPN 12%?

3 Januari 2025   09:06 Diperbarui: 4 Januari 2025   07:35 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi-- kenaikan pajak. (Shutterstock/Sutthiphong Chandaeng)

Kini, setelah kebijakan PPN 12% mulai diterapkan, masyarakat menantikan agar harga-harga barang yang bukan tergolong mewah dapat kembali stabil dan tidak terus mengalami kenaikan. Pemerintah diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara melalui pajak dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

Kesimpulan

Kebijakan PPN 12% yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto ini merupakan langkah besar dalam reformasi perpajakan di Indonesia.

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak yang lebih tinggi pada barang-barang mewah, penerapannya terhadap barang kebutuhan sehari-hari tentu menjadi perhatian masyarakat.

Diharapkan bahwa perhitungan PPN yang jelas dan transparan dapat membantu masyarakat memahami perubahan harga yang terjadi dan mengurangi ketidakpastian di pasar.

Dengan memahami cara perhitungan PPN 12%, masyarakat diharapkan bisa lebih siap menghadapi kebijakan ini dan memahami dampaknya terhadap harga barang yang mereka beli sehari-hari.

Kebijakan tersebut, jika diterapkan dengan bijak, bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Penulis: Merza Gamal (Pemerhati Sosial Ekonomi Syariah)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun