Kasus pemailitan PT Dago Trisinergi Properti, pengembang proyek The MAJ Collection Hotel & Residences Bandung, telah menjadi sorotan dalam dunia bisnis dan keuangan Indonesia.
Pada 31 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan perusahaan ini pailit berdasarkan gugatan yang diajukan oleh PT Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah).
Proyek prestisius ini, yang melibatkan berbagai investor besar termasuk Ancora Group, telah mengalami kesulitan finansial sejak beberapa waktu lalu. Dampak dari keputusan ini bukan hanya dirasakan oleh perusahaan pengembang, tetapi juga oleh Bank Muamalat yang memiliki jaminan atas proyek tersebut.
Ancora Residential Fund adalah perusahaan investasi yang turut berperan dalam pembiayaan proyek The MAJ Collection Hotel & Residences Bandung. Ancora sendiri didirikan oleh Gita Wirjawan, mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2011-2014. Dalam hal ini, Gita Wirjawan, dengan jaringan dan pengalamannya di dunia investasi, berperan besar dalam mendanai dan mendukung proyek prestisius ini.
Namun demikian, meskipun melibatkan tokoh ternama dan dana yang besar, pada akhirnya proyek ini harus menghadapi kenyataan hukum yang sulit.
Latar Belakang Kasus Pemailitan
Kasus ini bermula ketika PT Dago Trisinergi Properti, sebagai pengembang The MAJ Collection Hotel & Residences Bandung, gagal memenuhi kewajibannya kepada para krediturnya, salah satunya BJB Syariah.
Atas kegagalan ini, BJB Syariah mengajukan gugatan pemailitan yang kemudian disetujui oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Status pailit ini mengharuskan seluruh aset The MAJ Collection untuk dikelola oleh kurator yang bertugas mengurus boedel pailit---sebuah istilah untuk menyebut aset yang akan diproses untuk memenuhi kewajiban utang.
Bank Muamalat, sebagai salah satu kreditur preferen yang memiliki hak jaminan atas proyek ini, menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai undang-undang untuk mengamankan haknya. Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat, Hayunaji, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum, termasuk jika ada upaya kasasi dari pihak pengembang.
Dampak Bagi Bank Muamalat sebagai Kreditur Preferen
Sebagai kreditur preferen, Bank Muamalat memiliki hak untuk mengajukan klaim atas jaminan yang dimiliki dari proyek The MAJ Collection.
Pada tahun 2023 lalu, Bank Muamalat sempat mencoba melelang aset tersebut dengan nilai sekitar Rp314,2 miliar. Namun, lelang tersebut tidak mendapatkan pembeli, yang mengindikasikan adanya tantangan dalam menarik minat investor atau pembeli baru untuk aset ini.
Meskipun Bank Muamalat memiliki hak istimewa untuk mengamankan klaimnya, proses hukum yang panjang serta tantangan dalam pelelangan aset tentu akan berpengaruh pada kondisi keuangan bank.
Selain itu, proses pemailitan ini juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam memberikan pinjaman kepada proyek yang berisiko tinggi, terutama di sektor properti yang sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar dan nilai aset yang fluktuatif.
Bank Muamalat harus menghadapi risiko kehilangan sebagian dari nilai aset yang dijaminkan, tergantung pada hasil proses likuidasi yang dilakukan oleh kurator.