Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kutbah Haji Wada dan Implementasinya: Refleksi Idul Adha 1445 Hijriah

17 Juni 2024   16:27 Diperbarui: 17 Juni 2024   16:27 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

Pada momen Idul Adha 1445 Hijriah hari ini, saya berkesempatan melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid Nurul Qolbi Mertilang, Bintaro Jaya. Khutbah disampaikan oleh DR. Ir. Agus S. Djamil, M.Sc, penulis buku "Al-Quran dan Lautan". Beliau adalah seorang geo-saintis yang sejak tahun 1998 bekerja di Brunei sebagai pakar perminyakan, dan saat ini menjadi dosen di Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta. Khutbah beliau yang berjudul "Universalitas, Totalitas dan Syi'ar Haji" menjadi inspirasi penulisan artikel ini.

Mari kita merenungkan kembali pesan-pesan agung yang disampaikan oleh Rasulullah Muhammad SAW dalam khutbah terakhirnya di Padang Arafah pada Haji Wada'. Khutbah ini, yang disampaikan pada tahun ke-10 Hijriah, berisi ajaran-ajaran penting yang tetap relevan dan menjadi panduan utama bagi umat Islam hingga hari ini.

Lima pilar utama dalam khutbah tersebut tidak hanya menawarkan solusi atas persoalan-persoalan besar dunia, tetapi juga memberikan pedoman untuk meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT.

Pilar Pertama: Larangan Saling Membunuh dan Merampas Harta

Rasulullah SAW menegaskan pentingnya menghormati kehidupan dan harta orang lain. Beliau bersabda: "Sesungguhnya darahmu dan hartamu adalah haram bagimu sekalian, sebagaimana haramnya harimu ini, bulanmu ini, dan negerimu ini."

Pembahasan Mendalam: Pesan ini menekankan bahwa nyawa dan kekayaan seseorang harus dilindungi dan dihormati. Haram hukumnya mengambil nyawa atau harta orang lain secara tidak halal. Pesan ini sangat relevan dengan kondisi dunia saat ini, di mana pembunuhan dan perampasan harta sering terjadi.

Implementasi di Masa Kini:

  • Penegakan Hukum yang Adil: Sistem hukum yang kuat dan adil sangat penting untuk melindungi nyawa dan harta setiap individu.
  • Kampanye Anti-Kekerasan: Edukasi dan kampanye tentang pentingnya menghargai kehidupan dan harta orang lain perlu ditingkatkan.
  • Penguatan Etika Bisnis: Memastikan bahwa semua transaksi bisnis dilakukan dengan jujur dan adil, serta mencegah korupsi dan penipuan.

Pilar Kedua: Larangan Membalas Dendam

Rasulullah SAW menghapus praktik balas dendam yang umum pada masa jahiliyah. Beliau bersabda: "Setiap apa saja dari perkara-perkara jahiliyah telah berada di bawah telapak kakiku. Darah (balas dendam) pada masa jahiliyah dihapuskan. Darah pertama yang aku hapuskan dari darah kita adalah darah Rabih bin al-Haris bin bdul Muthalib."

Pembahasan Mendalam: Allah SWT menegaskan dalam QS Ali Imran 3:134 bahwa orang yang bertaqwa adalah mereka yang mampu mengendalikan amarah dan mudah memaafkan. Larangan balas dendam ini sangat penting untuk menghentikan siklus kekerasan dan pertikaian.

Implementasi di Masa Kini:

  • Resolusi Konflik: Menggunakan mediasi dan dialog untuk menyelesaikan konflik secara damai.
  • Edukasi tentang Memaafkan: Menyebarkan nilai-nilai tentang pentingnya memaafkan dan mengendalikan emosi.
  • Pengampunan dalam Hukum: Mendorong penggunaan restorative justice untuk memberikan kesempatan pada pelaku dan korban mencapai kesepakatan yang adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun