Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Cryptocurrency, Central Bank Digital Currency (CBDC), Kedaulatan Negara, dan Perlindungan Konsumen

24 Februari 2024   07:32 Diperbarui: 24 Februari 2024   07:49 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

Analisis Kehadiran Cryptocurrency dan Central Bank Digital Currency (CBDC) dalam Konteks Kedaulatan Negara dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Keuangan

Dalam era modern yang diwarnai oleh revolusi digital, munculnya cryptocurrency dan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC) telah menghadirkan tantangan dan peluang baru dalam ranah keuangan global.

Keduanya memperkenalkan paradigma baru dalam pengelolaan uang dan transaksi keuangan, yang memunculkan berbagai pertimbangan terkait kedaulatan negara, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan sistem keuangan.

Dalam analisis sederhana ini, kita akan menggali berbagai aspek terkait keberadaan cryptocurrency dan CBDC, serta dampaknya terhadap kedaulatan negara dan perlindungan masyarakat dalam transaksi keuangan.

Cryptocurrency: Tantangan terhadap Kedaulatan Negara

Cryptocurrency, seperti Bitcoin dan Ethereum, telah menjadi subjek perdebatan yang intens dalam hubungannya dengan kedaulatan negara.

Salah satu tantangan utamanya adalah kemampuannya untuk beroperasi secara independen dari otoritas pemerintah dan lembaga keuangan. Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait kontrol moneter, pemantauan transaksi, dan pencegahan kegiatan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Sebagai respons terhadap hal ini, sejumlah negara telah menerapkan regulasi yang ketat terhadap penggunaan dan perdagangan cryptocurrency. Larangan atau pembatasan terhadap cryptocurrency sebagai alat pembayaran sah dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kedaulatan mata uang nasional.

Bank Indonesia, misalnya, telah mengatur bahwa cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang No. 7 tahun 2011.

Perlindungan Masyarakat dalam Transaksi Keuangan dengan Cryptocurrency

Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah perlindungan diri saat terlibat dalam transaksi keuangan dengan cryptocurrency. Cryptocurrency sering menjadi sasaran penipuan dan aktivitas ilegal lainnya, karena transaksinya bersifat anonim dan sulit dilacak.

Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk melakukan riset yang cermat, menggunakan platform yang terpercaya, dan memahami risiko yang terkait sebelum terlibat dalam transaksi cryptocurrency.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun