Islam sebagai ajaran hidup umatnya memberikan petunjuk yang eksplisit mengenai kegiatan bisnis melalui Al Quran. Bisnis dipandang sebagai pekerjaan yang tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga diharapkan membawa keberkahan dan kepuasan.
Akad transaksi bisnis syariah menjadi landasan utama dalam menjalankan aktivitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam pandangan Al Quran, bisnis tidak hanya diterima sebagai cara untuk mencari keuntungan, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan bersama dan keadilan sosial.
Al Quran mengakui hak individu dan kelompok untuk memiliki serta memindahkan kekayaan secara bebas dan tanpa paksaan. Oleh karena itu, transaksi bisnis dalam Islam diatur oleh prinsip kebebasan yang tetap memperhatikan batas-batas yang ditentukan oleh Syariah.
Penghormatan terhadap hak hidup, harta, dan kehormatan merupakan kewajiban agama, sebagaimana terungkap dalam Surah An Nisaa' ayat 29, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu....."
Islam mengajarkan agar setiap transaksi bisnis dilakukan dengan penuh etika. Beberapa prinsip yang harus diperhatikan meliputi:
- Ijab Qabul (Tawaran dan Penerimaan):Â Setiap transaksi harus melibatkan tawaran dan penerimaan yang jelas. Ini menciptakan kesepahaman yang tegas antara pihak yang terlibat.
- Kepemilikan Barang yang Benar:Â Barang yang ditransaksikan harus benar-benar dimiliki dan sah. Ini menjamin keabsahan transaksi dan kejelasan kepemilikan.
- Komoditas yang Ditransaksikan Berbentuk Harta yang Bernilai:Â Transaksi harus melibatkan barang yang memiliki nilai. Ini menegaskan pentingnya nilai dalam setiap kegiatan ekonomi.
- Harga yang Ditetapkan Merupakan Harga yang Potensial dan Wajar:Â Penetapan harga harus adil dan sesuai dengan prinsip syariah. Kejujuran dalam menentukan harga adalah kunci utama.
- Khiyar Ar-Ru'yah (Opsi Pembatalan atas Kerusakan Barang):Â Pembeli memiliki opsi untuk membatalkan kontrak jika mendapati kerusakan pada barang. Ini melindungi pembeli dari transaksi yang merugikan.
- Khiyar Asy-Syarth (Opsi Pembatalan Kontrak dalam Jangka Waktu Tertentu): Pembeli memiliki opsi untuk membatalkan kontrak dalam jangka waktu tertentu yang disepakati kedua belah pihak. Ini memberikan fleksibilitas yang diatur secara adil.
Sebelum memahami etika transaksi bisnis syariah, penting untuk mengenal berbagai bentuk akad yang menjadi landasan transaksi ekonomi Islam. Berikut adalah beberapa bentuk akad yang umum digunakan:
- Al Musyarakah (Kerjasama Modal Usaha):Â Kerjasama antara pihak-pihak untuk suatu usaha dengan kontribusi dana, keuntungan, dan risiko dibagi bersama sesuai kesepakatan. Ini menciptakan kemitraan dan tanggung jawab bersama dalam sebuah bisnis.
- Al Mudharabah (Kerjasama Mitra Usaha): Kerjasama usaha di mana satu pihak menyediakan seluruh modal, dan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan dibagi sesuai kontrak, mempertemukan pemilik modal dengan pengelola bisnis.
- Al Murabahah (Jual Beli):Â Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Syarat-syarat tertentu, seperti penjelasan harga dan kondisi barang, harus dipenuhi.
- Bai' as Salam (Pesanan Barang dengan Persyaratan):Â Pemesanan barang dengan persyaratan tertentu, pembayaran di muka, dan barang diserahkan kemudian sesuai kontrak. Digunakan terutama dalam pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu pendek.
- Bai'al Istishna' (Jual Beli Berdasarkan Pesanan):Â Kontrak penjualan melalui pesanan, di mana pembuat barang berkewajiban memenuhi spesifikasi pesanan. Membuka peluang untuk kontrak istishna' kedua.
- Al Ijarah (Sewa/Leasing):Â Pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa pemindahan kepemilikan. Dapat dioperasikan dalam bentuk sewa-beli untuk kemudahan pembukuan.
Pentingnya Tanggung Jawab Individual
Dalam Islam, tanggung jawab individual dalam transaksi bisnis dianggap sebagai fondasi utama keadilan dan integritas. Al Quran menegaskan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab penuh terhadap segala transaksi yang dilakukannya. Hal ini mencakup pemahaman dan pelaksanaan janji serta kontrak yang diikat oleh pihak-pihak yang terlibat.
Pentingnya tanggung jawab individual mencerminkan prinsip keadilan, kejujuran, dan kepercayaan dalam berbisnis. Dalam konteks ini, Al Quran menunjukkan bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT.
Oleh karena itu, seorang Muslim diharapkan menjalankan setiap transaksi dengan itikad baik, menjaga kepercayaan, dan memastikan bahwa kesepakatan yang dibuat benar-benar ditepati yang memberikan perlindungan dalam Transaksi Bisnis.
Al Quran secara jelas dan tegas memberikan pedoman yang jelas mengenai perlindungan dalam transaksi bisnis. Hal ini mencakup tata cara pembuatan kontrak yang melibatkan aspek keadilan dan kejujuran. Beberapa langkah perlindungan yang ditekankan oleh Al Quran antara lain:
- Pembuatan Kontrak dengan Saksi:Â Al Quran menyarankan agar setiap kontrak dibuat dengan melibatkan saksi. Keterlibatan saksi bertujuan untuk menciptakan transparansi dan meningkatkan integritas dalam setiap transaksi.
- Jaminan Barang:Â Dalam konteks jual beli, memberikan jaminan terhadap barang yang diperjualbelikan menjadi prinsip yang harus diikuti. Jaminan ini melibatkan keterbukaan mengenai kondisi barang, memastikan bahwa barang tersebut sesuai dengan yang diiklankan, dan memberikan jaminan terhadap cacat atau kerusakan.