Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan dalam Konsep Dinamika Sosial Ekonomi Ibnu Khaldun
Manusia, sebagai makhluk sosial, merindukan kehidupan harmonis yang dibangun di atas kerjasama dan rasa kebersamaan. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, peran pemerintah menjadi krusial dalam menciptakan keadilan bagi masyarakat. Keadilan, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun dalam Kerangka Dinamika Sosial Ekonomi, menjadi fondasi terbentuknya "rasa kebersamaan."
Dalam konsep Dinamika Sosial Ekonomi, "rasa kebersamaan" tidak hanya merupakan keinginan, tetapi juga hasil dari keadilan yang terwujud dalam pemenuhan kewajiban bersama dan pemerataan hasil pembangunan. Ibnu Khaldun menekankan bahwa kehilangan keadilan dapat membawa dampak serius, seperti ketidakpuasan, penurunan motivasi, dan bahkan disintegrasi masyarakat.
Bagaimana pemerintah mencapai keadilan? Pertama-tama, ada kebutuhan akan aturan berperilaku yang diatur dalam peraturan hukum atau syariah. Aturan hukum akan efektif jika masyarakat memahami manfaatnya dan pemerintah mampu menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat di berbagai tingkatan. Oleh karena itu, keberhasilan pemerintah dalam mencapai keadilan sangat tergantung pada pemahaman dan pelaksanaan efektif aturan yang ada.
Dalam perspektif Ibnu Khaldun, kekuasaan politik pemerintah dapat dibagi menjadi tiga jenis: kekuasaan alamiah, kekuasaan politik rasional, dan kekuasaan politik moral. Dari ketiga jenis ini, kekuasaan politik moral yang mengacu pada penerapan prinsip-prinsip syariah (hukum) dianggap sebagai puncak keadilan. Sebuah negara yang menerapkan kekuasaan politik moral diharapkan dapat memberikan kesejahteraan dunia dan akhirat sesuai dengan ajaran syariah.
Dalam era modern, konsep ini dapat diterjemahkan sebagai negara yang menerapkan welfare state Islami. Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya menjadi pemegang kekuasaan politik, tetapi juga penjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Melalui kebijakan yang bijaksana, pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan penerapan nilai-nilai moral, pemerintah dapat memimpin masyarakat menuju kehidupan yang lebih adil dan sejahtera.
Mewujudkan Welfare State Islami: Peran Pemerintah dan Kedaulatan yang Mulia
Dalam idealisme welfare state Islami, pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap warganya mengikuti Syariah (aturan hukum) dalam urusan duniawi. Upaya ini tidak hanya terbatas pada pengawasan terhadap perilaku yang dapat merugikan pembangunan sosial ekonomi, tetapi juga melibatkan penanaman nilai-nilai moral, kesadaran hukum, dan menghormati hak milik individu di seluruh lapisan masyarakat.
Pentingnya menjaga kualitas karakter dan moralitas dalam kedaulatan menjadi fokus, seperti yang diungkapkan oleh Ibnu Khaldun. Pemegang kedaulatan harus memiliki sifat toleransi, moderasi, dan keadilan, menghindari praktik licik dan penipuan. Ibnu Khaldun juga menekankan pentingnya pemimpin untuk menyadari bahwa menjalankan tugasnya memerlukan bantuan orang lain, dan pemilihan orang yang kompeten adalah kunci sukses.
Tindakan pemerintah dalam mewujudkan welfare state Islami harus bersifat persuasif, bukan represif. Pembangunan masyarakat yang kreatif dan aktif dalam kegiatan pembangunan dipercepat melalui pendekatan yang menyejahterakan. Ini melibatkan penciptaan lingkungan yang mendukung, pengembangan kualitas masyarakat, promosi ilmu pengetahuan dan industri, infrastruktur yang solid, jaminan sosial, dan sistem peradilan yang efisien.
Pemerintah memiliki peran penting dalam menyediakan kepemimpinan politik yang mendukung pembangunan. Lingkungan yang mendukung ini mencakup penyediaan infrastruktur, jaminan hukum dan perundang-undangan, serta operasi pasar yang terarah dan merata. Sumber daya yang diperlukan untuk pembangunan didapatkan melalui sistem pajak yang adil dan efisien.