Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Serial Aktivitas Ekonomi Syariah: Menggali Potensi Kesejahteraan melalui Kemitraan dalam Sosial Ekonomi Syariah

1 Desember 2023   07:11 Diperbarui: 1 Desember 2023   08:04 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: File Merza Gamal

Dalam bentuk mudharabah, terdapat dua jenis utama: mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah. Mudharabah muthlaqah memberikan kebebasan yang luas kepada mudharib dalam mengelola dana tanpa batasan khusus, sementara mudharabah muqayyadah memiliki batasan yang telah ditentukan sejak awal, termasuk jenis usaha, waktu, dan tempat usaha.

Prinsip tanggung jawab dan pembagian laba yang adil menjadi pilar utama dalam mudharabah. Penyedia dana hanya menanggung risiko modal, sementara mudharib menanggung risiko waktu dan usaha. Pembagian laba harus sesuai dengan proporsi yang disepakati dan dapat dilakukan setelah penutupan kerugian dan pengembalian modal awal.

Kontrak mudharabah memiliki batas waktu atau berakhir setelah selesainya proyek, batas waktu tertentu, kematian salah satu pihak, atau pengumuman dari salah satu pihak untuk mengakhiri kemitraan dengan niat membubarkannya.

Dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, tanggung jawab, dan pembagian laba yang proporsional, mudharabah bukan hanya sebuah instrumen bisnis tetapi juga implementasi nyata dari konsep kemitraan dalam Sosial Ekonomi Syariah. Kemitraan yang didasarkan pada prinsip syariah diharapkan dapat membawa manfaat bagi semua pihak, menciptakan lingkungan bisnis yang etis, dan memperkuat fondasi ekonomi berdasarkan nilai-nilai keislaman.

Musyarakah: Sinergi Modal dan Keahlian dalam Sosial Ekonomi Syariah

Musyarakah, dikenal sebagai Kerjasama Modal Usaha, membangun dasar kemitraan yang kokoh di dalam Sosial Ekonomi Syariah. Dalam konsep ini, dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha dengan proporsi yang mungkin sama atau tidak sama, menciptakan sebuah kemitraan yang berlandaskan prinsip keuntungan dan kerugian bersama.

Musyarakah memiliki dua bentuk prinsip dasar: musyarakah kepemilikan (amlak) dan musyarakah yang terjadi karena kontrak (uqud). Musyarakah kepemilikan muncul dari warisan, wasiat, atau kondisi lain yang menghasilkan kepemilikan bersama atas suatu aset. Di sisi lain, musyarakah yang terjadi karena kontrak adalah hasil dari kesepakatan antar pihak yang menyumbangkan modal untuk bersama-sama berbagi keuntungan dan risiko.

Dalam prakteknya, musyarakah mengambil berbagai bentuk, dan syirkah dapat melibatkan kontribusi tidak hanya dalam bentuk modal finansial tetapi juga dalam bentuk tenaga, manajemen, keahlian, dan kemauan baik. Kontribusi yang beragam ini menciptakan kemitraan yang seimbang dan adil, mencerminkan prinsip keadilan dalam Sosial Ekonomi Syariah.

Musyarakah juga dikenal dalam empat jenis utama, antara lain:

  1. Syirkah Al Inan: Kemitraan di mana setiap mitra tidak hanya menyediakan modal tetapi juga menjadi pengelola usaha, dan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan.
  2. Syirkah Al Wujuh: Kemitraan dengan modal dari pihak luar, di mana keuntungan dibagi setelah dikurangi modal dari pihak luar.
  3. Syirkah Abdan: Kemitraan yang mengandalkan tenaga atau keahlian tanpa menyertakan modal finansial, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
  4. Syirkah Mufawadhah: Kemitraan di mana setiap mitra menyumbangkan modal dan keahlian yang sama, dan tanggung jawab serta keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan.

Dalam praktek lembaga keuangan, musyarakah diimplementasikan sebagai kerjasama dalam pembiayaan proyek atau modal ventura. Pada pembiayaan proyek, lembaga keuangan dan pengusaha menyumbangkan dana untuk proyek tertentu, dan setelah proyek selesai, pengusaha mengembalikan dana beserta bagi hasil sesuai kesepakatan. Dalam skema modal ventura, lembaga keuangan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, dan setelah jangka waktu tertentu, melakukan divestasi.

Prinsip-prinsip musyarakah mencakup pembagian keuntungan dan tanggung jawab atas kerugian, memastikan keadilan dalam proporsi modal dan kontribusi masing-masing mitra. Konsep ini menciptakan lingkungan bisnis yang etis, mempromosikan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Musyarakah bukan hanya sebuah bentuk kemitraan usaha, melainkan implementasi nyata dari nilai-nilai sosial dan ekonomi dalam perspektif syariah Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun