Dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi masa kini dan yang akan datang, konsep Ekonomi Islam muncul sebagai alternatif yang menjanjikan, memberikan landasan prinsipil yang berakar pada ajaran Islam.
Ekonomi Islam bukan hanya sebuah kerangka ekonomi, tetapi juga sebuah sistem yang mencakup nilai-nilai moral, etika, dan keadilan. Ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam yang terdapat dalam Al Quran dan Hadits.
Sistem perekonomian Islam, yang dikenal sebagai Sistem Ekonomi Syariah, memiliki tujuan-tujuan tertentu. Termasuk di antaranya adalah menciptakan kesejahteraan ekonomi dalam kerangka norma moral Islam, membentuk masyarakat dengan keadilan dan persaudaraan, mencapai distribusi pendapatan yang adil, dan menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial.
Sistem ini mencakup seluruh aspek kehidupan ekonomi, termasuk produksi, distribusi, konsumsi, dan kepemilikan. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam bertujuan menciptakan keseimbangan antara aspek material dan spiritual, serta mempromosikan keadilan, kebebasan individu, dan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan C.C. Torrey dalam disertasinya, yang berjudul "The Commercial Theological Terms in the Koran," memberikan pandangan menarik terkait dengan penggunaan terminologi bisnis dalam Al Quran.
Menurut Torrey, Al Quran mencakup 20 macam istilah bisnis yang diulang sebanyak 370 kali dalam berbagai ayat, mengindikasikan adanya semangat komersial yang terkandung dalam kitab suci Islam. Ini menyoroti bahwa Al Quran tidak hanya mengajarkan aspek-aspek spiritual dan ritual, tetapi juga memberikan pedoman komprehensif untuk mengelola urusan ekonomi.
Sementara itu, dalam konteks perkembangan ilmu ekonomi secara umum, ilmu ekonomi sebagai warisan peradaban manusia dapat diibaratkan sebagai bangunan bertingkat. Setiap kelompok atau kaum berkontribusi pada zamannya masing-masing untuk membangun fondasi pemikiran ekonomi.
Dalam upaya mengembangkan Ekonomi Islam, para ulama dan pakar ekonomi Muslim tidak menolak pemikiran dari filosof dan ilmuwan non-Muslim, selama pemikiran tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini menunjukkan bahwa pemikiran ekonomi Islam bersifat inklusif, mengakui dan mengambil manfaat dari berbagai sumbangan pemikiran.
Meskipun demikian, pengaruh pemikiran ekonomi Barat masih terasa dalam pembangunan konsep Ekonomi Islam. Para ulama dan pakar ekonomi Islam berusaha mengembangkan Ekonomi Islam sesuai dengan dalil naqli (dalil dari Al Quran dan Hadits) dan dalil aqli (dalil akal dan nalar), sehingga dapat mengakomodasi nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah Islam.