Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Implikasi Berlakunya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 23 pada Dunia Kerja

7 September 2023   20:23 Diperbarui: 7 September 2023   20:32 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

Implikasi Berlakunya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Menyesuaikan Pendidikan Tinggi dengan Dunia Kerja

Pendidikan tinggi memiliki peran sentral dalam membentuk karier dan masa depan profesional mahasiswa. Tetapi, pertanyaan mendasar muncul: apakah pendidikan tinggi saat ini cukup mempersiapkan lulusan untuk menghadapi dunia kerja yang dinamis dan berubah dengan cepat?

Pertanyaan ini menjadi semakin penting seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, yang memberikan perguruan tinggi kebebasan untuk menentukan format pengganti skripsi sebagai syarat kelulusan.

Perubahan ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana perguruan tinggi dapat memastikan pendidikan mereka tetap relevan dengan kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.

Berikut saya akan mencoba membahas Implikasi Berlakunya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dari sudut pandang seorang yang selama 35 tahun terlibat dalam proses penerimaan pegawai/karyawan baru dan sempat selama 5 tahun ikut mengelola Perguruan Tinggi.

Sebelum berlakunya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, skripsi telah menjadi salah satu syarat kelulusan yang khas dalam pendidikan tinggi di banyak negara. Ini adalah tugas akhir yang mencoba mengukur pemahaman akademik dan kemampuan penelitian mahasiswa dalam bidang studi tertentu.

Namun, kritik terhadap skripsi konvensional adalah dapat mengukur kemampuan akademik, tetapi tidak selalu mencerminkan kompetensi praktis yang dibutuhkan di dunia kerja.

Dunia kerja saat ini menghadapi perubahan yang cepat dan tuntutan yang semakin kompleks. Kemajuan teknologi, globalisasi, dan perkembangan ekonomi yang dinamis mempengaruhi cara kerja dan kebutuhan tenaga kerja.

Di tengah perubahan ini, pemberi kerja semakin menilai kemampuan praktis, keterampilan interpersonal, dan kesiapan lulusan untuk beradaptasi dengan perubahan.

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 membawa perubahan penting dalam pendidikan tinggi dengan memberikan perguruan tinggi fleksibilitas untuk menentukan format pengganti skripsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun