Mengenal Sukuk Tabungan: Investasi yang Menguntungkan dan Mendukung Pembangunan Negara
Dalam dunia investasi, terdapat berbagai instrumen yang tersedia bagi para investor. Salah satunya adalah Sukuk Tabungan (ST), salah satu jenis Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel berupa Sukuk Tabungan (ST) seri ST010 pada rentang waktu 12 Mei hingga 7 Juni 2023. Masa penawaran ST010 berlangsung selama 27 hari.
Sukuk Tabungan seri ST010 merupakan instrumen investasi yang aman dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Instrumen ini ditawarkan dalam dua tenor, yaitu tenor 2 tahun dan 4 tahun. Ini berarti investor memiliki pilihan untuk berinvestasi dalam jangka waktu yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka. ST010 merupakan SBN Ritel seri ketiga yang diterbitkan pada tahun 2023. Selain itu, ini adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel kedua yang dikeluarkan oleh pemerintah tahun ini. Sebelumnya, pemerintah juga menawarkan Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR018 pada rentang waktu 3-29 Maret.
Apa sebenarnya Sukuk Tabungan ini dan apa keuntungan serta manfaatnya bagi masyarakat?Â
Mari kita bahas lebih lanjut.
Sukuk Tabungan merupakan instrumen investasi yang memiliki landasan syariah, artinya segala aspek dalam investasi ini sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Selain itu, keamanan juga menjadi salah satu keunggulan dari Sukuk Tabungan ini. Sebagai surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah, Sukuk Tabungan menjamin imbalan investasi dengan kepastian dan jaminan dari negara.
Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh oleh para investor yang memilih Sukuk Tabungan sebagai pilihan investasi, antara lain:
- Imbalan yang Kompetitif:Â Sukuk Tabungan menawarkan tingkat imbalan yang kompetitif, bahkan lebih tinggi dari tingkat bunga deposito Bank BUMN. Hal ini memberikan peluang bagi investor untuk mendapatkan keuntungan yang menarik dari investasi mereka.
- Imbalan Mengambang: Imbalan yang diberikan oleh Sukuk Tabungan mengikuti perkembangan BI 7-Day Reverse Repo Rate, yang merupakan acuan suku bunga di Indonesia. Meskipun mengikuti perubahan suku bunga, Sukuk Tabungan tetap memberikan jaminan imbalan minimal (floor) yang tidak akan turun di bawah batas tersebut.
- Pembayaran Imbalan Berkala:Â Salah satu keuntungan Sukuk Tabungan adalah pembayaran imbalan yang dilakukan secara berkala setiap bulan. Hal ini memungkinkan investor untuk merasakan manfaat investasi mereka secara rutin.
- Early Redemption: Sukuk Tabungan juga memberikan fasilitas Early Redemption, yang memungkinkan investor untuk mendapatkan sebagian pelunasan pokok sebelum jatuh tempo. Meskipun Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, fasilitas ini memberikan fleksibilitas bagi investor yang membutuhkan likuiditas lebih awal.
Sukuk Tabungan merupakan investasi yang mirip dengan Sukuk Ritel(SR). Â Meskipun memiliki persamaan dalam hal karakteristik syariah dan jaminan negara, terdapat perbedaan penting antara keduanya. Perbedaan utama antara Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan:
- Tenor:Â Sukuk Ritel memiliki tenor yang lebih beragam, sementara Sukuk Tabungan memiliki tenor yang lebih terbatas, yaitu 2 atau 4 tahun.
- Sifat Imbal Hasil (Kupon): Kupon Sukuk Ritel bersifat tetap atau fixed, artinya kupon yang diberikan tetap sama sepanjang masa investasi, dari awal hingga jatuh tempo. Hal ini berbeda dengan Sukuk Tabungan yang memiliki kupon yang mengambang dengan batas minimal (floating with floor). Meskipun kupon Sukuk Tabungan dapat berubah mengikuti perubahan suku bunga, batas minimal kupon akan tetap dijaga.
- Perdagangan di Pasar Sekunder: Salah satu perbedaan signifikan antara Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan adalah akses ke pasar sekunder. Sukuk Ritel dapat diperjualbelikan di pasar sekunder sebelum jatuh tempo, setelah memenuhi persyaratan minimum periode kepemilikan. Di sisi lain, Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun memberikan fasilitas Early Redemption sebagai alternatif.
- Potensi Capital Gain:Â Potensi Capital Gain, yaitu keuntungan dari selisih harga jual-beli instrumen investasi, hanya dimiliki oleh Sukuk Ritel yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Sebaliknya, Sukuk Tabungan tidak memiliki potensi Capital Gain karena tidak diperdagangkan di pasar sekunder.
Dengan memilih Sukuk Tabungan sebagai instrumen investasi, investor tidak hanya memperoleh keuntungan finansial yang menguntungkan, tetapi juga berkontribusi langsung dalam pembangunan negara. Dana yang terkumpul dari penerbitan Sukuk Tabungan digunakan oleh pemerintah untuk mendukung berbagai proyek pembangunan, termasuk proyek yang ramah lingkungan.
Investasi di Sukuk Tabungan juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi investor, karena investasi ini dijamin oleh negara dan didukung oleh prinsip-prinsip syariah. Investor juga dapat memanfaatkan fasilitas Early Redemption yang disediakan untuk memperoleh likuiditas jika dibutuhkan.