Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lebih Baik Thrifting di Pasar Amal daripada Menjadi Limbah yang Merusak Lingkungan

26 Maret 2023   12:25 Diperbarui: 26 Maret 2023   12:26 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image: Mengumpulkan barang bekas layak pakai di pasar atau toko amal untuk dijual kembali merupakan suatu ide yang bagus.   (by Merza Gamal)

Pada tingkat global, ada banyak pasar atau toko amal yang sukses dalam program thrifting yang hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial di seluruh dunia. Berikut ini adalah beberapa contohnya:

1. Goodwill Industries

Goodwill Industries adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada tahun 1902 dan berbasis di Amerika Serikat. Organisasi ini menjalankan toko-toko barang bekas di seluruh negara, yang menjual berbagai barang bekas, termasuk pakaian, sepatu, buku, mainan, dan perabotan rumah tangga. Hasil penjualan dari toko-toko tersebut digunakan untuk mendukung program-program sosial, seperti pelatihan keterampilan dan penyediaan pekerjaan bagi orang-orang yang kurang beruntung.

2. Oxfam

Oxfam adalah organisasi nirlaba yang berbasis di Inggris dan fokus pada membantu orang yang hidup dalam kemiskinan di seluruh dunia. Oxfam menjalankan toko-toko barang bekas di berbagai negara, yang menjual berbagai barang bekas, seperti pakaian, sepatu, aksesoris, dan buku. Hasil penjualan dari toko-toko tersebut digunakan untuk mendukung program-program sosial Oxfam, seperti pemberian bantuan bencana alam, pemberian bantuan kemanusiaan, dan advokasi untuk hak asasi manusia.

3. Rumah Zakat

Rumah Zakat adalah organisasi nirlaba yang berbasis di Indonesia dan fokus pada pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan. Rumah Zakat menjalankan toko-toko barang bekas yang dikenal sebagai "Gerai Barokah", yang menjual berbagai barang bekas, seperti pakaian, sepatu, dan perabotan rumah tangga. Hasil penjualan dari toko-toko tersebut digunakan untuk mendukung program-program sosial Rumah Zakat.

4. The Salvation Army

The Salvation Army adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada tahun 1865 dan berbasis di Inggris. Organisasi ini menjalankan toko-toko barang bekas di berbagai negara, yang menjual berbagai barang bekas, seperti pakaian, sepatu, aksesoris, dan perabotan rumah tangga. Hasil penjualan dari toko-toko tersebut digunakan untuk mendukung program-program sosial The Salvation Army, seperti bantuan kemanusiaan dan bantuan bencana alam.

Toko-toko barang bekas tersebut merupakan contoh keberhasilan program thrifting yang dijalankan oleh organisasi nirlaba untuk mendukung program-program sosial yang berguna bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selain yang dikelola oleh Rumah Zakat, ada beberapa lembaga di Indonesia yang juga sukses membuka toko amal untuk thrifting. Beberapa di antaranya adalah Dompet Dhuafa, Sahabat Anak Foundation, Peduli Kasih, Yayasan Kampus Diakoneia Modern (KDM), LAZ BSM, PKPU Human Initiative, Caritas Indonesia, dan masih banyak Lembaga Sosial lainnya.

Melihat keberhasilan thrifting sosial yang dilakukan oleh berbagai lembaga global dan juga di Indonesia, sebaiknya pemerintah mengatur regulasi untuk pemanfaatan barang bekas layak pakai untuk thrifting sosial daripada langsung melarang dan membakar pakaian bekas tersebut. Dalam hal ini, pemerintah dapat mengatur standar kualitas untuk barang bekas yang dijual, misalnya dengan mengeluarkan sertifikasi layak pakai atau mengatur mekanisme inspeksi untuk memastikan bahwa barang bekas yang dijual masih layak pakai.

Selain itu, pemerintah juga dapat bekerja sama dengan lembaga sosial atau keagamaan yang mengelola pasar amal atau toko-toko barang bekas untuk mengumpulkan dana sosial, sehingga barang bekas yang dijual dapat dikelola dengan lebih baik dan hasilnya dapat digunakan untuk kegiatan sosial.

Dengan mengatur regulasi untuk pemanfaatan barang bekas layak pakai, pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat, lingkungan, dan ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun