Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berpengalaman di dunia perbankan sejak tahun 1990. Mendalami change management dan cultural transformation. Menjadi konsultan di beberapa perusahaan. Siap membantu dan mendampingi penyusunan Rancang Bangun Master Program Transformasi Corporate Culture dan mendampingi pelaksanaan internalisasi shared values dan implementasi culture.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bank Syariah dan Universal Banking

15 Maret 2022   17:09 Diperbarui: 15 Maret 2022   17:14 1436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image by Merza Gamal

Sejak tahun 1970-an, perbankan syariah telah muncul sebagai suatu kenyataan yang baru di dunia keuangan internasional. Bank syariah modern untuk pertama kali didirikan di Dubai dengan nama Dubai Islamic Bank pada tahun 1973. Kemudian bank syariah berkembang di berbagai negara, bahkan hingga ke negara-negara yang berpenduduk mayoritas non Muslim, seperti di Denmark, Luxembourg, Switzerland, United Kingdom, dan Amerika Serikat.

Tujuan utama menegakkan perbankan islam di seluruh dunia adalah untuk mempromosikan, memelihara, dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam di dalam sektor bisnis. Secara lebih khusus, tujuan bank islam dilihat dari konteks peran dalam perekonomian adalah:

  • menerapkan jasa keuangan kontemporer yang disesuaikan dengan Syariah islam;
  • berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran dengan prinsip-prinsip hukum islam;
  • alokasi sumber daya keuangan yang terbatas ke dalam proyek yang lebih menguntungkan dan bermanfaat untuk perekonomian;
  • membantu melindungi keseimbangan distribusi pendapatan dan sumber daya.

Oleh karena bank syariah dapat melayani siapa saja, muslim maupun non muslim, maka jasa-jasa perbankan syariah telah dilihat oleh bank-bank internasional sebagai alternatif pembiayaan bagi dunia usaha. Hal ini dilakukan misalnya oleh Citicorp, Chase Manhattan Bank, ANZ Bank, Commersbank G, Deutsche Bank AG, HSBC, Bankers Trust, JP Morgan, Goldman Sachs, dan lainnya. Sedangkan di Indonesia sendiri, bank syariah baru berdiri pada tahun 1992.

Hingga tahun 1998, hanya satu bank syariah beroperasi di Indonesia. Setelah keluarnya Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 yang merubah Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 dan mengakomodir peraturan tentang bank syariah, barulah lahir sank syariah lain dan berkembang dengan pesat. Dan, semakin kuat dengan lahirnya UU Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008.

Sementara itu, di beberapa negara Eropa berkembang suatu sistem perbankan yang dikenal sebagai Universal Banking. Universal Banking adalah suatu system perbankan di yang bukan hanya memberikan pinjaman, tetapi juga dapat berfungsi sebagai penjamin hutang perusahaan dan atau menjadi pemegang saham (pemodal) pada perusahaan sekuritas. Sebagai contoh, perbankan umum di Jerman, dapat menerima simpanan berjangka, meminjamkan uang, penjamin saham perusahaan, dan berperan sebagai penasihat investasi perusahaan besar. Dalam system Universal Banking, tidak ada pemisahaan antara perbankan komersial dengan perbankan investasi.

Universal Banking System memungkinkan bank untuk menggunakan informasi nasabah dengan lebih baik dan mengijinkan perbankan menjual lebih banyak servis di bawah satu atap seperti "Financial Supermaket". Sisi negatif dari sistem ini, adalah adanya kemungkinan konsentrasi kekuatan ekonomi pada sejumlah kecil institusi bank besar yang memegang modal pada perusahaan yang juga berperan sebagai peminjam dana.

Dalam perkembangannya, sistem perbankan syariah dapat diterima oleh semua masyarakat keuangan internasional, bukan hanya yang beragama Islam, dan terus tumbuh dengan signifikan dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan nilai-nilai dalam operasional bank syariah terus berorientasi kepada etika bisnis yang sehat dan juga menawarkan jasa-jasa yang jauh lebih banyak daripada perbankan konvensional. Perbankan syariah dapat menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh investment banking, karena jasa-jasa bank syariah merupakan suatu kombinasi yang dapat diberikan oleh commercial bank, finance company, dan merchant bank. Oleh karena itu, system perbankan syariah berpeluang besar dikembangkan sebagai universal banking.

Selain di beberapa negara Eropa, universal banking system juga digunakan sebagi model bagi beberapa lembaga perbankan di Amerika. Namun terdapat perbedaan penerapan antara di Eropa dengan di Amerika. Secara umum, isu-isu  universal banking pada sistim perbankan di daratan Eropa. berkisar pada hal-hal sebagai berikut:

  • Konsep universal banking dimana bank memegang kendali sepenuhnya posisi asset jangka pendek dan jangka panjang memungkinkan bank untuk mengurangi information asymmetries dan internalise risk. Namun pada sisi lain kondisi ini akan mendorong moral hazard akibat "pasar ganda" dimana pada saat terjadi krisis ekonomi, bank yang memiliki informasi lengkap akan segera meninggalkan pasar. Begitu kondisi nasabah memburuk bank bisa mensekuritisasi pembiayaannya dan menjual portfolionya.
  • Penerapan universal banking juga akan mendorong beberapa problem moral hazard seperti; rendahnya return riil para deposan, tingginya return relatif yang mendorong bank dan nasabah untuk menciptakan misalokasi dana, tingginya biaya bank ketika moral hazard memburuk, bank terdorong untuk mengambil posisi penyertaan lebih besar.

Sementara itu, isu yang muncul pada penerapan konsep universal banking versi Amerika adalah ketidakmampuan bank untuk memenuhi harapan stakeholder. Pada mulanya, munculnya konglomerasi industri keuangan diharapkan akan menciptakan keuntungan yang signfikan berupa: (1) tingginya tingkat efisiensi dan profitabilitas akibat semakin tingginya skala ekonomis, (2) peningkatan tingkat kesehatan bank akibat diversifikasi usaha (3) tingkat kepuasan nasabah semakin tinggi karena konsep one-stop shopping akan mengurangi biaya.

Pada kenyataannya kondisi perbankan di Amerika dan secara global memperlihatkan bahwa bank-bank besar dengan konsep universal banking secara umum gagal untuk mewujudkan improvement pada tingkat efisiensi, profitabilitas, value nasabah dan pemegang saham. Konglomerasi perbankan malah memperbesar systemic risk karena mereka terdorong untuk memasuki aktifitas dengan return dan risiko yang tinggi terkait dengan pasar modal. Pada akhirnya peningkatan risiko ini mendorong fenomena "too big to fail".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun