Mohon tunggu...
Meryssa Wijaya
Meryssa Wijaya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Overdosis Regulasi

15 November 2017   23:12 Diperbarui: 15 November 2017   23:13 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai negara hukum, segala sesuatu di Indonesia memang dibatasi oleh peraturan, baik UUD  1945, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, dan sebagainya. Namun, apakah anda tahu jumlah peraturan yang ada di Indonesia?

Ternyata jumlah regulasi atau peraturan di Indonesia mencapai sekitar 62.000 buah. Fungsi regulasi sendiri layaknya sebagai alat untuk menjamin kelancaran pembangunan mencapai tujuan negara Indonesia, namun apakah regulasi yang sebanyak itu benar-benar dapat membantu atau justru melemahkan?

Presiden Jokowi sebagai orang nomor 1 RI merasakan dampak negatif dari jumlah regulasi yang bisa dikatakan "overdosis" ini. Pemerintahan Jokowi yang sedang mengejar pembangunan infrastruktur merasa terhambat dengan regulasi. Hal ini ibarat negara ini terkurung oleh jeruji-jeruji regulasi sehingga tidak dapat bergerak bebas. Presiden Jokowi sendiri juga mengatakan, "Baru mau lari, diingatkan undang-undang, baru mau lari diingatkan perpres, terus larinya kapan."

Overdosis regulasi ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan politik Indonesia. Para pengusaha startup menjadi dipersulit oleh regulasi-regulasi yang ada sehingga menghambat ekonomi Indonesia untuk bertumbuh. Pemerintah sendiri juga menjadi kesusahan dalam menentukan langkah karena harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat menyebabkan pertumbuhan Indonesia di berbagai bidang menjadi terhambat.

Regulasi sendiri diproduksi terus menerus dan setelah diselidiki ternyata banyak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sehingga terlihat hanya mementingkan intensi dari beberapa pihak saja.

Ternyata, peraturan yang membatasi saja ada yang diproduksi secara sewenang-wenang oleh para penguasa sehingga pantas saja jika ada istilah yang mengatakan "hukum di Indonesia tumpul ke atas, dan tajam ke bawah" Regulasi dibuat seenaknya supaya dapat memperpanjang jabatan dan dampaknya adalah menyusahkan rakyat. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan bangsa Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, maka dari itu harus segera diatasi supaya hukum dapat dijalankan secara efektif dan tidak menghambat pada berbagai bidang.

Melihat hal ini, pemerintah mengadakan seleksi regulasi untuk menghapuskan peraturan yang dianggap kurang memenuhi prasyarat. Sudah seharusnya Indonesia dipimpin oleh seseorang yang benar-benar mencintai Indonesia dan mengataskan kepentingan negara dibandingkan kepentingan pribadinya. 

Untuk mengatasi overdosis regulasi, pemerintah sedang berusaha untuk menyeleksi dan menghapus regulasi yang tidak penting dan dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi dan memperpanjang jalur birokrasi. Di sini dapat terlihat, pemerintahan yang benar-benar memiliki tujuan sama dengan bangsa Indonesia dan pemerintahan yang hanya gila kekuasaan. Rakyat Indonesia sudah selayaknya bersyukur memiliki pemimpin negara yang memiliki tanggung jawab tinggi dan berintegritas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun