Mohon tunggu...
Mery Indriana
Mery Indriana Mohon Tunggu... Administrasi - swasta

penyuka senja

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pentingnya Mendesak Revisi Kebijakan Hukum Anti Terorisme di Indonesia

21 Juli 2015   12:06 Diperbarui: 21 Juli 2015   12:12 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Eksistensi ISIS masih menjadi polemik tersendiri di ranah pertahanan dunia, tidak terkecuali bagi Indonesia. Kehadiran simpatisan kelompok radikal bentukan Abu Bakar al-Baghdadi itu telah menjadi babak baru dalam upaya penanganan terorisme di tanah air. Sayangnya, lembaga penegak hukum di negeri ini masih belum dapat menemukan formula yang tepat untuk memberantas ISIS.

Hal utama yang mendasari kelemahan tersebut adalah belum adanya regulasi jelas yang dapat dijadikan alat penindakan hukum bagi simpatisan ISIS, baik yang hendak bergabung maupun yang terang-terangan mendukungnya secara nyata. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah menyebut upaya pencegahan terkait dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Di dalam UU tersebut tidak menjelaskan secara pasti apakah bentuk aturan hukum terkait juga mencakup mereka yang terlibat dengan kegiatan ISIS.

ISIS memang telah menjadi ancaman dunia karena beragam aksi kekerasan yang dilakukannya di Irak, Suriah, dan beberapa negara Timur Tengah di sekitarnya. Meskipun aksi kekerasannya tidak meluas ke wilayah lain, namun aksi perekrutannya telah melampaui batas wilayah negara. ISIS mendambakan terbentuknya pemerintahan tunggal di dunia yang berbasis syariat Islam yang diyakininya. Konon menurut kabar, aksi ISIS memang sengaja dimulai dan dipusatkan di kawasan Timur Tengah, baru setelahnya meluas ke berbagai belahan dunia.

Namun, ISIS telah mengambil langkah awal dengan merekrut berbagai orang dari berbagai belahan dunia untuk didoktrin paham yang.dianutnya, dan kemudian dijadikan alat penyebar propaganda di negaranya masing-masing. Inilah yang kemudian menempatkan ISIS sebagai sebuah ancaman teror yang nyata bagi banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Meskipun aksi-aksi terornya di Indonesia sejauh ini bukan berbentuk serangan fisik, namun aksi propagandanya berpotensi menyulut bentuk serangan teror baru di negeri ini setelah cukup lama dalam kondisi tenang.

Melihat cukup riskannya ancaman kehadiran ISIS dan lemahnya aturan hukum yang berlaku saat ini, maka rasanya cukup mendesak untuk meninjau kembali UU Anti Terorisme terkait. Selain itu, perlu juga penguatan beberapa dasar hukum lainnya, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat.

Ditambah lagi dengan ketentuan makar dalam Pasal 139 KUHP yang belum bisa menjerat pengikut NIIS dengan hukuman pidana sehingga perlu ada perluasan pemahaman tentang makar. Selain itu, UU Organisasi Masyarakat hanya mengatur organisasi yang terdaftar. Padahal, perlu ada kejelasan hukum bagi organisasi yang tidak terdaftar di Indonesia seperti NIIS. Berbagai keluhan seperti yang disebut di atas telah menarik minat banyak pengamat dan masyarakat untuk mendesak dilakukannya tinjauan ulang untuk menanggulangi ancaman terorisme secara luas, termasuk menindak keberadaan ISIS di negeri ini.

Ketika semua pengguna undang-undang sepakat diperlukan ada penguatan dan perluasan makna, pemerintah justru belum satu suara. Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap, untuk mencegah penyebaran paham radikal, terutama NIIS, penegak hukum dapat menggunakan UU Terorisme. Kalla pernah menyebut negeri ini tidak  perlu pakai perppu lagi, melainkan cukup hanya UU Anti Terorisme yang dinilainya sudah cukup kuat.

Padahal sudah jelas bahaya terorisme, termasuk ISIS, sangat mengancam keamanan negeri ini. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penggalangan suara yang satu padu dari kita untuk mendesak pemerintah segera meninjau ulang kebijakan hukum penanggulangan terorisme guna mendorong terciptanya kehidupan bangsa Indonesia yang aman, damai, dan sejahtera.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun