Mohon tunggu...
Mery Indriana
Mery Indriana Mohon Tunggu... Administrasi - swasta

penyuka senja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyatukan Tekad Pemberantasan Terorisme

2 Juni 2018   11:32 Diperbarui: 2 Juni 2018   11:45 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ayo Bersatu - SUARADEWAN.com

Hampir 2 tahun pembahasan RUU Antiterorisme berjalan alot. Pemerintah dan DPR sama-sama berdiri pada argumentasinya masing-masing. Namun, setelah terjadinya bom di Surabaya yang dilakukan oleh tiga keluarga yang berbeda, presiden Joko Widodo memberikan ultimatum agar pembahasan. Beberapa minggu kemudian, DPR mengesahkan RUU menjadi UU. Tidak hanya memperkuat upaya penindakan, UU ini juga memberikan kewenangan tambahan bagi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), untuk melakukan kontra narasi dan deradikalisasi.

Sinergi antar lembaga negara ini, semestinya juga harus mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Bentuk dukungan ini bisa dilakukan dengan cara yang bermacam, sesuai dengan latarbelakang kita masing-masing. Misalnya, dengan menjaga lisan dan perilaku, secara tidak langsung kita sudah ikut berkontribusi dalam menjaga Indonesia dari propaganda radikalisme dan terorisme. Saat ini, propaganda radikalisme begitu masif di dunia maya. Jika kita tidak aktif menyebarkan pesan damai, dikhawatirkan akan banyak generasi muda yang terpapar radikalisme dan terorisme.

Maraknya provokasi di dunia maya ini, sangat mengganggu kerukunan dan keberagaman di negeri ini. Toleransi yang kuat di negeri ini, pelan-pelan mulai memudar karena adanya paham takfiri yang disebarkan oleh para simpatasian dan jaringan terorisme.

Bahkan memasuki tahun politik seperti sekarang ini, provokasi SARA berpotensi disusupkan oleh kelompok ini. Jika kita cermati sejak pilkada DKI Jakarta, provokasi yang dilakukan oleh kelompok ini begitu nyata. Akibat provokasi SARA tersebut, banyak generasi muda kita menjadi intoleran. Dan hal ini pun jelas terlihat dari berbagai survey tentang menguatnya bibit intoleransi di kalangan muda.

Untuk memutus mata rantai radikalisme dan terorisme dari Indonesia, harus dilakukan oleh semua pihak. Tidak bisa hanya diserahkan pada Densus 88, TNI, BNPT atau instansi yang lain. Semua orang harus bergerak bersama, agar ruang-ruang yang selama ini sering dimanfaatkan jaringan teror tidak bisa dimainkan. Mari kita pasang mata dan telinga, agar paham-paham negatif tersebut tidak menyusup ke dalam lingkungan kita. Sudah terlalu banyak generasi muda yang terpapar, dan menjadi pelaku bom bunuh diri. Jangan biarkan ada korban-korban baru terus bermunculan.

Perkembangan terorisme di Indonesia sudah semakin mengkhawatirkan. Pelaku teror tidak lagi didominasi kaum pria, para perempuan pun mulai berani muncul menjadi pelaku teror. Bahkan, dalam teror bom di Surabaya, para pelaku mulai mengajak anak-anaknya yang masih dibawah umur untuk ikut serta.

Dikhawatirkan, teror yang dilakukan oleh salah satu pimpinan JAD Jawa Timur itu, menginspirasi jaringan lain yang ada di berbagai tempat. Untuk itulah, mari kita lakukan introspeksi dan kita jadikan pengesahan UU Antiterorisme, sebagai momentum untuk menguatkan persatuan dan kesatuan. Melalui persatuan itulah, semangat untuk membebaskan dari dari segala pengaruh akan mudah tercipta. Jika dulu dengan persatuan bisa mengusir penjajahan, bukan mustahil dengan persatuan dan tekad yang bulat, terorisme akan berkurang dan pelan-pelang hilang dari Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun