Mohon tunggu...
I Ketut Mertamupu
I Ketut Mertamupu Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang mahasiswa hukum, agama dan budaya . Pengamat sosial yang berpikir blak-blakan . Tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar. Situs Resmi : www.hukumhindu.or.id . blog : www.mertamupu.blogspot.com , FB:facebook.com/mertamupu\r\nContact person: merta_mupu@yahoo.com , Phone Number +6281916665553 , +6281246085553 . Motto gue dalam menulis "free think about everything".

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tidak Mau Menikahi Pacar,Raju Digugat Ke Pengadilan

24 November 2011   19:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:14 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Denpasar (24/11/2011). Seorang Gadis Desa sebut saja Melati (penggugat) 19 Tahun , menggugatSeorang lelaki dari Kota sebut saja namanya Raju Nata (Tergugat) 27 Tahun . Akan digugat ke Pengadilan kalau tidak mau menikahi Melati karena raju pernah berjanji lewat telpon, padahal sebelumnya belum pernah bertemu.

Penggugat memiliki Bhukti percakapan via telpon yang direkamsaat mereka mesra-mesraan via telpon, Raju berjanji akan menikahi Melati kelak. Raju ingin sekali membahagiakan Melati, meski raju belum pernah bertemu dengan Melati di dunia nyata.

Nasib apes menimpa raju, ternyata Melati wanita yang wajahnya pas-pasan dan memiliki penyakit yang sulit disembuhkan . Ketika raju bertemu dengan Melati, raju sangat kecewa sehingga Raju menyia-nyiakan Melati, dan akhirnya Melati hendak melaporkan Raju ke Pengadilan dengan pengaduan telah dibohongi atau ditipu oleh Raju.

Raju tidak terima atas gugatan dan ancaman Melati, Raju mencoba mencari pembelaan, ia search di google tentang hukum perkawinan , Kemudian raju mulai tenang disebabkan ia menemukan beberapa pembelaan berdasarkan Undang-Undang yang berbunyi: Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Berdasarkan ayat tersebut tergugat bisa melakukan pembelaan karena dirinya tidak akan bisa bahagia bila tergugat menikah dengan penggugat karena tergugat tidak menyukai penggugat.

Berdasarkan pasal 6 ayat 1 UU Perkawinan no 1 tahun 1974 “Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”, hati Raju terasa lega dengan bunyi UU tersebut.

Raju belum puas menemukan jawaban , ia lagi mencoba mencari asas-asas perkawinan, lagi-lagi ia mendapatkan jawaban berdasarkan asas asas perkawinan hukum adat , Salah satu asas perkawinan adat adalah “Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan anggota keluarga dan anggota kerabat.Masyarakat adat dapat menolak kedudukan suami atau istri yang tidak diakui masyarakat adat”. Raju berharap pihak keluarga tidak menyetujui gugatan Melati.

Dengan semangat Raju mendatangi Melati dengan membawa kertas print-nan tentang pasal dan asas hukum perkawinan, setelah Melati membacanya Melati semakin kecewa, habis sudah harapan Melati untuk menikahi Raju.

Terispirasi Tidur Semalam

Semoga ada hikmah dari kasus diatas, terutama kaum wanita yang sering tertipu oleh kaum lelaki, apalagi ada yang sampai hamil tidak dinikahi, waspadalah … wahai para wanita, sejatinya wanitalah penentu kebahagian keluarga.

Bagaimana cara anda membantu Melati agar bisa melakukan gugatan kembali?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun