Mohon tunggu...
Merry Merliana
Merry Merliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi berenang, masak, bersepedah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mari Mengenal Hukum Asuransi Konvensional dalam Islam

27 Mei 2023   10:52 Diperbarui: 27 Mei 2023   10:53 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul Skripsi yang di riview : HUKUM ASURANSI KONVENSIONAL DALAM ISLAM
(Studi Komparatif antara Muammad Nejatullah al-iddiqi
dan Wahbah al-Zuail)
Oleh : Rezza Utami


PENDAHULUAN
Asuransi merupakan salah satu masalah fikih muamalah saat ini saat ini masih  menjadi perbincangan hangat. Ada asuransi topik yang kompleks dan penting yang dibahas oleh ulama dan sarjana Islam baik klasik maupun modern.  Secara umum, terdapat 4 (empat) posisi ilmuwan dan peneliti. muslim dalam asuransi. Peneliti yang mengklaim bahwa asuransi disertakan semua mode dan metode operasi adalah ilegal. Pendapat pertama ini didukung oleh beberapa ulama, antara lain Yusuf Al-Qardawi, Sayid Sabiq, Abdullah Alqalqili dan Muhammad Bakhit dari ulama AlMuth'i.pk yang menyatakan bahwa asuransi yang sah itu halal atau diperbolehkan dalam Islam. Di antara pendukung pendapat itu adalah Abdul Wahab  Khallaf, M. Yusuf Musa, Abdur Rachman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa and M. Nejatullah Siddiqui. Sekelompok ilmuwan yang mengklaim bahwa asuransi  diperbolehkan Catatannya adalah asuransi yang bersifat sosial, meskipun demikian dilarang jual beli dalam Islam. Pendukung pandangan ini adalah M. Cindro Zahrah.


Alasan Memilih Judul Skripsi Ini
Alasan memilih judul skripsi ini karena kita dapat atau bisa mengetahui siapa siapa saja yang setuju dengan keberadaan asuransi konvensional dan kita juga dapat mengetahui kenapa alasan dari para tokoh tokoh tersebut mengapa asuransi konvensional di perbolehkan. Kita juga dapat mengetahui hukum dari asuransi konvensional .


Hasil Riview
1. Muammad Nejatullah al-iddiqi berpendapat jaminan / asuransi itu diperbolehkan secara akad karena sama dengan kafalah atau ganti rugi. Wahbah al-Zuail mengatakan bahwa tidak halal (haram) bagi laki-laki. kepada pedagang dan kepada kreditur yang mengambil ganti rugi dari harta, ditawarkan oleh perusahaan asuransi tradisional. Karena adalah harta yang tidak perlu bagi mereka yang membutuhkannya, karena rusak dan membatalkan garansi besar syara'.
2. Muhammad Nejatullah al-iddiqi membandingkan asuransi kafalah atau kompensasi. Tafsir kafalah dihilangkan QS. Yusuf: 72 penjudi bertaruh dan mencari resiko. Sementara itu Pelanggan asuransi memang mencari perlindungan terhadap risiko yang tidak ada tak terelakkan, seperti kematian. Semua yang hidup pasti mati, kan? nasabah asuransi atau tidak. Karena itu. menghindari Masalahnya, tujuan pihak penanggung bukan hanya mengamati kafalah, tapi maknanya al-ji`alah menjanjikan upah. Dan itu kesepakatan yang pasti kedua belah pihak. Wahbah al-Zuail mengatakan hal ini secara substansial Akad asuransi termasuk dalam 'aqd gharar, yaitu akad yang ambigu tentang apakah sesuatu diselesaikan atau tidak. Jika sah, ada kesepakatan dengannya pertukaran harta, maka akad asuransi mempengaruhi gharar as gharar tertuang dalam akad jual beli. kontrak asuransi bersama (timbal balik) juga merupakan perjanjian pertukaran aset. Dia juga termasuk gharari, seperti gharar, yang terjadi pada sebagian besar aset kontrak valuta asing. Para ahli syariah memasukkannya ke dalam kelompok aqd gharar. Ini karena akad asuransi menyangkut kejadian-kejadian yang akan datang yang kejadiannya tidak pasti dan diketahui tidak akan terjadi, maka gharar tertanam dan terintegrasi ke dalam polis dan kontrak asuransi.


Rencana Skripsi Yang Akan Saya Lakukan Dan Argumentasinya
Judul : Faktor Masyarakat Lebih Memilih Asuransi Konvensional
Argumentasi : Saya memilih judul ini karena masih banyak warga masyarakat yang memakai atau memilih menggunakan asuransi konvensional dari pada asuransi syariah di karenakan, minimnya pengetahuan masyarakat tentang asuransi syariah. Faktor ini yang menjadi paling penting karena berhubungan langsung dengan minat masyarakat. Yang kedua marketing asuransi konvensional lebih baik. Dimana prusahaan asuransi konvensional telah menerapkan strategi pemasaran yang tepat untuk mencapai target.Yang ketiga asuransi syariah belum dipercaya oleh masyarakat. Ketiga factor tersebut yang menjadi peran utama mengatasi hambatan adalah peran agen asuransi syariah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun