Mohon tunggu...
Merry Gabriella
Merry Gabriella Mohon Tunggu... Freelancer - Let's Write and Share

Blogger | Art n Craft Lover | Freelancer | Ex Full Time Employee of Various Types of Business Entities

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Prof. Dr. Ir. Duma Hasan, DEA Dalam Kenangan

21 April 2020   23:37 Diperbarui: 20 Mei 2020   10:12 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDIDIKAN DAN KARIR

Sebelum melanjutkan studi ke Perancis, papa memperoleh gelar insinyur setelah sepuluh tahun berkuliah. Dimasa itu belum ada sistem DO. Di Perancis, papa melanjutkan studinya pada jurusan teknik mesin dan memperoleh gelar DEA. Kemudian papa melanjutkan lagi hingga memperoleh gelar Doktor bidang teknik mesin pada tahun 1990.

Foto Muda Papa di Perancis | Dokumentasi Silvani Duma
Foto Muda Papa di Perancis | Dokumentasi Silvani Duma

Kembali ke Makassar (dahulu disebut sebagai Ujung Pandang), papa menjadi seorang guru besar di beberapa universitas yaitu :

1. Universitas Hasanuddin (Unhas)

2. Universitas Kristen Paulus (UKIP)

3. Universitas Atma Jaya

4. Universitas Muslim Indonesia (UMI)

5. Universitas Fajar

Semua mahasiswa yang dibimbingnya, banyak diberi kemudahan agar mereka termotivasi untuk belajar. Apalagi pada jaman itu segalanya masih serba terbatas. Papa sangat mengerti kondisi mahasiswa-mahasiswanya bahkan cukup dekat dengan mereka semua.

Selain menjadi dosen, papa juga menjadi pegawai di PT Daihatsu, PT Kanik Utama, dan Dipa Jaya. Gaji yang diterima di masing-masing perusahaan lumayan besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun