Mohon tunggu...
Merrinda Saptaningtyas
Merrinda Saptaningtyas Mohon Tunggu... -

"because reading is the bridge science and knowledge"

Selanjutnya

Tutup

Money

Eksistensi Hak Merek Terhadap Pelaku Usaha Home Industry

10 Desember 2016   21:09 Diperbarui: 10 Desember 2016   21:28 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerjanya itu berupa benda immateril, bendabyang tak berwujud. salah satu hak kekayaan hak intelektual yaitu hak merek.

Era perdagangan global serta perkembangan teknologi seiring berjalannya waktu selalu menghasilkan produk-produk baru atau pengembangan dari produk-produk sebelumnya yang memiliki kualitas berbeda-beda. Saat produk tersebut ingin dikenalkan dan dijual ke konsumen, maka perusahaan membutuhkan merek.

Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan yang lain di dalam pasar, fungsi metek tidak hanya sekedar untuk memebedakan suatu produk dengan produk yang lain, tetapi juga berfungsi membangun loyalitas konsumen. melalui merek dapat pula dilakukan strategi pemasaran berupa pengembangan kepada masyarakat pemakai atau kepada masyarakat konsumen, dimana kedudukan merek dipengaruhi oleh baik tidaknya nutu suatu barang yang dihasilkan oleh perusahaan yang menpunyai merek tersebut. jadi produk atau jasa dengan mereknyang nempunyai mutu dan karakter yang baik ataupun yang dapat digunakan untuk mempengaruhi pasar merupakan merek yang akan selalu dikonsumsi oleh konsumen. bahkan, kadangkala yang membuat suatu barang menjadi mahal bukan karena produknya, tetapoli mereknya. Padahal merek hanyalah sesuatu yang diletakkan pada produk dan bukan produk iti sendiri.

Bukan hanya perusahaan-perusahaan besar yang bisa eksis dipasar tetepi Home Industry (usaha rumahan) juga harus ditunjang agar apa yang telah diproduksinya dapat dikenal oleh konsumen dan diakui dipasaran serta masyarakat luas, bahwa apa yang telah diproduksinya tersebut juga layak dipasarkan bukan hanya dilingkup daerah dimana Home Industry itu berdiri. Banyak ditemukan Home Industry yang memiliki mutu dan kualitas baik di dalam produksinya, akan tetapi tidak semua dari mereka yang menyadari mengenai pentingnya perlindungan hak merek melalui pendaftaran. Dalam banyak kejadian, merek yang terdaftar dan dengan memiliki reputasi yang baik pada konsumen, juga dipergunakan untuk mendapatkan dana, dari instusi keuangan yang menyadari arti pentingnya sebuah merek dalam sukesnya bisnis usaha pendaftaran, menurut undang-undang merek memberikan hak ekslusif kepada perusahaan pemilik merek guna mencegah pihak-pihak lain untuk memasarkan produk-produknya yang identik atau mirip dengan merek yang dimiliki oleh perusahaan bersangkutan dengan menggunakan merek yang sama atau merek yang dapat membingungkan konsumen.

Namun para pelaku Home Industry tidak menyadari akan hal tersebut tanpa adanya pendaftaran merek memasarkan sebuah produk dapat menjadi suatu sia-sia karena pesaing usaha dapat memanfaatkan merek yang sama atau memplagiasinya. hal ini tidak hanya mengurangi keuntungan namun keberadaan Home Industry yang memiliki kualitas baik tidak dapat diakui dipasaran dan pendaftaran merek juga dapat mengurangi para plagiarisme untuk meniru serta melakukan persaingan usaha yabg tidak sehat untuk pelaku Home Industry.

Undang-undang tentang merek diatur dalam UU No.15 Tahun 2001 yang menganut sistem konstitutif, yaitu bahwa hak atas merek timbul karena pendaftaran. yang berbunyi sebagai betikut : "hak atas merek adalah hak ekslusif yang dibetikan begara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam dafar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakannya".

Undang-undamg merek 2001 menempatkan sistem pendaftaran sebagai prioritas utama dalam ketentuan pasal-pasalnya. dalam pasal 4 UU merek 2001 dikatakan bahwa merek tidak dapat didaftarkan atas permintaan yang diajukan pemilik merek yang beritikad tidak baik ini berarti pemilik merek yang tidak terdaftar bukanlah pemilik merek yang sah atau pemilik merek terdaftar yang beritikad baik, bukanlah pemilik yang sah.

Merek merupakan salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun