Warga Indonesia khususnya warga Palembang menuai kekecewaan atas putusan hakim dalam kasus pembakaran hutan di Palembang. Bagaimana tidak, gugatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap pihak swasta yang diduga andil dalam bencana kebakaran hutan di Palembang ditolak oleh Majels Hakim Pengadilan Negri Palembang. Hal ini disebabkan karena menurut Hakim pihak negara tidak dapat menunjukkan kerugian yang diderita negara akibat dari kebakaran ini. Gugatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ganti rugi sebesar Rp 2,6 triliun dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya Rp 5,2 triliun sia-sia. Kerugian negara berupa kehilangan keanekaragaman hayati tk terbukti karena adanya hasil coba laboratorium yang mneyatakan bahwa lahan bekas terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia.
Inikah penyebab dari maraknya kebakaran hutan di Indonesia ?? Semakin dewasa, semakin berkurang pula lahan hutan d Indonesia, padahal kita tahu benar bahwasannya hutan berperan andil dalam kehidupan manusia di dunia, tak hanya di Indonesia. Bagaimana tidak marak kebakaran hutan, jikalau pihak yang terlibat saja menang di pengadilan. Yang seharusnya mereka bertanggung jawab penuh atas kerugian yang diderita malah mereka bebas dari segala gugatan dan tidak bertanggung jawab sama sekali . Seakan tak ada hukuman jadi pihak yang ikut andil, jika keadaannya tak berubah bisa dipastikan kebakaran hutan akan terus terjadi di Nusantara. Karena apa, karena seakan tak ada hukuman bagi pihak yang berperan , sehingga pihak lainnya bahkan piak yang sama dapat saja mlakukan hal semacam itu lagi untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok.
Padahal jika kita telaah lebih lanjut, bagaimana penderitaan rakyat Palembang yang hidup dalam udara separah itu sungguh memprihatinkan. Sekolah-sekolah terpaksa diliburkan, kegiatan ekonomi macet, warga tak bisa bekerja dn melakukan stvitasnya, terjadi penyakit di berbagai daerah, korban diamana mana, hingga terdapat korban yang meninggal dunia. Apa semua itu bukan merupakan kerugian negara ?
Jika uji laboratorium menyatakan bahwa lahan masih dapat diumbuh kayu akasia, bukankah lahan yang elah terbakar tetap saja tngkat kesuburannya berkurang walaupun masih bisa ditanami? Baik secara langsung maupun tidak langsung, yang namanya kebakaran hutan akan berdampak negatif pada lingkungan. Dampak negatif sari segi ekonomimaupun sosial.
Dengan adanya putusan hakim tersebut, maka pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengajukan banding untuk melindungi keadilan bagi seluruh rakyat yang menderita akibat bencna asap yangmembahayakan bagi mereka.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H