Pernahkah kamu membayangkan uang dapat bekerja keras untuk kamu? Menumbuhkan dari ratusan ribu menjadi jutaan rupiah dalam hitungan tahun. Salah satu cara mewujudkannya yaitu dengan Investasi, spesifiknya Reksa Dana. Namun diantara Reksa Dana Syariah dan Konvensional, mana yang kian unggul dan menjanjikan pertumbuhannya?
Kebutuhan insan yang semakin bertambah dan kompleks mengakibatkan masyarakat terkini mulai menelik dan terjun ke dalam global tabung-menabung demi menyambung kehidupan sehari hari. Investasi keuangan yakni jika seseorang investor menyuntik kekayaannya dalam bentuk tabungan jangka panjang, ke tenor waktu masing-masing dari setiap pribadi yang berharap mendapat keuntungan. dari kejayaan hasil usahanya. Downes and Goodman (2010:366). Reksa dana adalah Lembaga yang mengelola uang dari para venture capitalist lalu akan menanamkan pada surat berharga, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang lainnya. Reilly and Brown (2000:1207).
Reksa dana adalah bentuk instrumen derivatif. Undang-undang pasar modal No 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat 2, menyebutkan jika reksa dana adalah alat yang difungsikan guna mengelola aset pelaku pemodal, nantinya dikapitalisasi oleh MI pada portofolio efek.
Pertambahan ciptaan reksa dana dibagi dalam 2 pembagian yaitu reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Reksa dana konvensional ialah jenis reksadana yang tidak berlandaskan dan tidak memuat prinsip syariah, company yang dinegosiasikan pun juga tidak berpegang teguh kepada syariat Islam. Lalu Reksa dana Syariah yakni jenis reksa dana dengan berlandaskan, dan berjalan dengan berpegang teguh pada syariat Islam, mulai dari bentuk akad antara MI beserta venture capitalist, maupun emiten (Lestari, 2015).
Lahirnya Ekonomi Islam menjelma sebagai peristiwa yang menggoda dan menggembirakan, khususnya untuk warga negara bangsa NKRI yang kebanyakan dari mereka memiliki kepercayaan sebagai seorang muslim Dan muslimah. Maka perluasan produk pasar modal yang berlandaskan syariah memang harus adanya ekspansi. Reksa dana berlandaskan syariah mempunyai nilai value tersendiri dikomparasikan dengan reksa dana jenis lain, terlebih bagi warga NKRI yang kebanyakan dari mereka berkepercayaan islam. Umat muslim dan muslimah dapat mendapatkan rasa ketentraman selama penanaman modal berlangsung, yang sejalan beriringan bersama nilai-nilai syariah. Aspek inilah berkontribusi membentuk reksa dana syariah unggul dalam hal produk, jasa, serta kegiatan usaha dengan reksa dana konvensional.
Menurut Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 menyebutkan reksadana yang berpraktik dengan menjunjung nilai syariah islam, baik dalam bentuk akad antara yang memberikan modal sebagian pemilik harta dengan MI, maupun antara MI dengan pemakai investasi. Dengan serupa itu, dapat dikatakan reksa dana syariah memiliki S&K instrumennya yang berasaskan nilai syariah islam, berupa akad, operasional hingga teknik prosedurnya ejalan dengan peraturan syariat islam. Reksa dana syariah pun, dalam pengaturannya tidak memperkenankan adanya penerapan prosedur investasi yang berorientasi ke arah teori judi/pertaruhan.
Bagi para venture capitalist yang alasan estimasi investasinya diniatkan dengan pengarahan nilai-nilai syariah, maka sudah pasti tidak akan terkecoh dengan value dan prospek dari yang dihasilkan reksa dana konvensional sebagai pilihan investasinya, malah cenderung akan lebih memutuskan untuk berinvestasi dengan jenis reksa dana syariah. Lalu untuk venture capitalist yang berfokus untuk membandingkan perihal value dan prospek reksa dana, akan mengestimasi perbandingan balik modal sela reksa dana konvensional dengan reksa dana syariah.
Pesatnya perkembangan gawai reksa dana jenis konvensional ataupun jenis reksa dana syariah, persoalan yang pasti akan ditemui oleh para investor maupun calon investor yaitu dengan cara apa untuk menyortir preferensi reksa dana yang ada bersumber pada kinerja portofolio.
Maka dari adanya hal tersebut, adanya pembandingan prospek reksa dana melambangkan salah satu unsur krusial dan sudah seharusnya untuk dibandingkan. Potensi-potensi prospek tersebut selaku berfundamen sebenarnya berupaya akan memastikan apakah aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh sekelompok expert dana tersebut suah menganugerahkan tingkat pengembalian dan resiko  dalam tambahan terhadap dana yang sudah dikelolanya,