Mohon tunggu...
Merlianna
Merlianna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Seseorang yang menyukai seni

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Orangtua Ceroboh, Hukum Bertindak

22 Desember 2022   07:48 Diperbarui: 22 Desember 2022   07:54 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

kasus anak yang mengalami kecelakaan yang bahkan dapat mengakibatkan kematian maupun luka fisik yang amat parah, membuat para DPR geram, hingga dibuatnya undang-undang terkait kecerobohan dalam menjaga anak

Di dalam pasal 343, di jelaskan

"Setiap Orang yang diwajibkan menjaga anak, membiarkan tanpa pengawasan, atau meninggalkan anak tersebut tanpa dijaga sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi anak tersebut atau orang lain dipidana dengan pidana penjarap aling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sebelum membahas lebih lanjut, hal yang perlu diketahui ialah pengertian daripada pidana denda maupun total biaya daripada pidana denda kategori II

Pidana denda adalah salah satu jenis pidana pokok yang di ancamkan maupun ditujukan terhadap harta benda ataupun harta kekayaan daripada seorang pelaku karena melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku, besar pidana kategori II adalah 7.5 juta.

Lebih lanjut, sesungguhnya, sungguh banyak kasus kecerobohan seseorang dalam menjaga anak, salah satu diantaranya ialah

- kasus dari tewasnya seorang anak berusia tujuh tahun asal Banjar Dinas Badeg Kelodan, Desa Sebudi, Selat Karangasem, Bali; Karena tertabrak oleh mobil pick up yang dikendarai orangtuanya, Senin (20/7/2020) siang di pekarangan rumahnya.

- Tewasnya dua balita berinisial AGM dan KFA di dalam mobil Daihatsu Charade milik tetangganya yang terbakar, diduga oleh karena lalainya orangtua daripada balita tersebut. Pasuruan, Jawa timur; Selasa (26/5/2020) siang.

Dengan adanya UUD pasal 343, di harapkan akan dapat mengurangi banyaknya kecerobohan daripada orang tua maupun para pengasuh anak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun