kasus anak yang mengalami kecelakaan yang bahkan dapat mengakibatkan kematian maupun luka fisik yang amat parah, membuat para DPR geram, hingga dibuatnya undang-undang terkait kecerobohan dalam menjaga anak
Di dalam pasal 343, di jelaskan
"Setiap Orang yang diwajibkan menjaga anak, membiarkan tanpa pengawasan, atau meninggalkan anak tersebut tanpa dijaga sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi anak tersebut atau orang lain dipidana dengan pidana penjarap aling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Sebelum membahas lebih lanjut, hal yang perlu diketahui ialah pengertian daripada pidana denda maupun total biaya daripada pidana denda kategori II
Pidana denda adalah salah satu jenis pidana pokok yang di ancamkan maupun ditujukan terhadap harta benda ataupun harta kekayaan daripada seorang pelaku karena melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku, besar pidana kategori II adalah 7.5 juta.
Lebih lanjut, sesungguhnya, sungguh banyak kasus kecerobohan seseorang dalam menjaga anak, salah satu diantaranya ialah
- kasus dari tewasnya seorang anak berusia tujuh tahun asal Banjar Dinas Badeg Kelodan, Desa Sebudi, Selat Karangasem, Bali; Karena tertabrak oleh mobil pick up yang dikendarai orangtuanya, Senin (20/7/2020) siang di pekarangan rumahnya.
- Tewasnya dua balita berinisial AGM dan KFA di dalam mobil Daihatsu Charade milik tetangganya yang terbakar, diduga oleh karena lalainya orangtua daripada balita tersebut. Pasuruan, Jawa timur; Selasa (26/5/2020) siang.
Dengan adanya UUD pasal 343, di harapkan akan dapat mengurangi banyaknya kecerobohan daripada orang tua maupun para pengasuh anak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H