Zakat  merupakan sumber keuangan publik Islam yang memiliki peranan sangat penting dalam pembangunan ekonomi khususnya dalam menyediakan layanan publik bagi masyarakat. Penyaluran dana zakat sudah tentu ditujukan kepada 8 golongan yang disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60. Penyaluran zakat secara khusus diperuntukkan kepada golongan yang memang terkendala mengenai pemenuhan kebutuhan dasarnya selain amil zakat. Di sisi lain penyaluran zakat juga memiliki visi bagaimana mustahiq zakat agar naik peringkat menjadi muzakki juga di kemudian hari, sehingga beberapa program penyaluran zakat dikombinasikan dengan pemberdayaan ekonomi mustahiq.
Kesuksesan dana zakat dapat dilihat bagaimana negara mengelola kedua sumber keuangan publik Islam tersebut. Bagaimana negara memberikan ruang gerak bagi zakat adalah salah satu kunci kesuksesan pengelolaan zakat. Ada dua model pegelolaan zakat didunia muslim. Pertama, zakat yang dikelola oleh negara dalam sebuah departemen. Pada model ini pengumpulan dan pendistribusian zakat ditetapkan oleh kebijakkan pemerintah dengan melihat pada kebutuhan masyarakat sehingga mirip seperti pajak yang dilakukan dinegara sekuler. Sistem pengelolahan zakat seperti ini bersifat langsung yang artinya bahwa masyarakat Muslim berkewajiban membayar zakat dengan cara dipotong langsung dari harta yang dimilikya. Kedua, zakat dikelola oleh lembaga non pemerintah (masyarakat sipil) atau semi pemerintah dengan mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengelolaan zakat dilakukan dengan cara sukarela dan negara hanya bertindak sebagai sebagai fasilisator dan  regulator.  Contoh pengelolaan Zakat di Malaysia dan Singapura:
- Pengelolaan Zakat di Malaysia
Zakat dimalaysia sudah bersifat mandatory berdasarkan undang undang yang dikeluarkan oleh negara bagian. Tidak membayar zakat merupakan kesalahan yang boleh didakwa. Berdasarkan regulasi yang bersifat mandatory seperti ini menjadikan pengelolaan zakat di Malaysia lebih efektif dibanding Indonesia, karena semakin tinggi tingkat regulasi maka dapat berpengaruh signifikan terhadap pembayaran zakat.
Pengelolaan zakat di Malaysia pada awalnya berada di bawah Pusat Pengumpulan Zakat (PPZ) wilayah persekutuan pada tahun 1991. Hal ini merupakan bentuk privatisasi lembaga zakat yang bertujuan untuk meningkatkan citra institusi, terutama melalui pengenalan dan implementasi nilai-nilai perusahaan. Privatisasi lembaga zakat adalah bertujuan untuk optimalisasi dan efektifitas pengelolaan dana zakat. Selain itu, beberapa negara bagian di Malaysia pun sudah mulai membentuk lembaga zakat tersendiri seperti Lembaga Zakat Selangor (LZS) yang sebelumnya Pusat Zakat Selangor (PZS), Pusat Kutipan Zakat Pahang (PKZ), Pusat Zakat Negeri Sembilan (PZNS), Pusat Zakat Melaka (PZM), Lembaga Zakat Negeri Kedah Darul Aman (LZNKDA), Pusat Zakat Sabah (PZS), Pusat Pungutan Labuan (PPL), Tabung Baitulmal Sarawak (TBS), dan sisanya pengelolaan zakat masih berada dibawah naungan Majlis Agama Islam.
Meskipun sudah terjadi privatisasi lembaga zakat di beberapa negara bagian, namun tetap saja lembaga tersebut masih berada dibawah Majlis Agama Islam. Lembaga Zakat di Malaysia dikendalikan di pemerintah negara bagian. Setiap negara bagian terdapat sultan dan Majlis Agama Islam yang bertanggung jawab terhadap zakat. Sehingga otoritas tertinggi perihal pengelolaan zakat adalah sultan dan MAI di setiap negara bagian. Sementara itu Pemerintah Pusat melalui lembaga pengawasan korupsi mengawal laporan keuangan. Pengelolaan zakat di Malaysia sangat tergantung kepada undang-undang masing-masing negeri. Di Malaysia belum ada undang undang zakat pada peringkat kabangsaan yang boleh menyatukan sistem pengelolaan zakat. Di samping itu, pengelolaan zakat juga masih berdasarkan kepada kebijakan wilayah persekutuan dan negeri-negeri masing-masing.
Saat ini Malaysia juga tengah memanfaatkan teknologi dalam hal pengumpulan zakat secara digital. Pengumpulan zakat secara digital menunjukkan perkembangan yang signifikan baik itu dari total pengumpulan dana dan jumlah pembayar zakat. Total pengumpulan dana secara digital pada tahun 2018 adalah 26 juta RM dengan pertumbuhan sebesar 25,7 persen dibanding tahun sebelumnya. Jumlah pembayar zakat secara digital sudah mencapai 22160 orang dengan pertumbuhan sebesar 43,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Sama seperti halnya di Indonesia pembayaran zakat melalui lembaga resmi zakat akan mengurangi pajak. Begitu juga zakat yang dibayarkan oleh korporasi, dimana dikemudian hari dapat juga diklaim sebagai pengurang pajak (Undang Undang Pajak Penghasilan Malaysia Pasal 44 – 11A).
- Pengelolaan Zakat di Singapura
Pengelolaan zakat di Singapura dikelola oleh koorporat. Jumlah masyarakat Muslim di Singapura sekitar 500 ribu jiwa atau sekitar 15% dari total jumlah penduduknya. Pembayar zakat yang rutinberjumlah sekitar 170 ribu orang. Di luar Zakat dihimpun juga sedekah untuk pendidikan madrasah dan pembangunan masjid. Â Pembayaran zakat melalui rekening bank dan dapat dilakukan din 28 mesjid diseluruh Singapura.Â
Dari awal sampai sekarang pengelolaan zakat tersebut telah sukses. Pemerintah Singapura tidak mau ikut campur dalam urusan ini. Melihat keadaan ini pemerintah Singapura telah memperlihatkan kualitas dan keprofesionalannya serta tidak menganggap masyarakat sipil sebagai pesaing dalam mengelola zakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H