[caption caption="Komentar Menteri Desa Marwan Jafar"][/caption]
Seiring berjalannya waktu, bantahan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar terkait keterlibatan partainya dalam perekrutan pendamping desa makin terpatahkan. Satu demi satu, fakta-fakta yang menguatkan dugaan politisasi pendampingan desa mulai bermunculan.
Fakta terkini diungkap Metro TV dalam tajuk Mentro Realitas yang tayang pada Selasa 17 Mei 2016. Penelusuran Metro TV di Provinsi Jawa Barat mengungkap fakta maraknya kader PKB yang menjadi pendamping desa di Jawa Barat. Tidak tanggung-tanggung, mereka yang menjadi pendamping desa ini berasal dari jajaran pengurus partai di tingkat kabupaten.
Bahkan sebagian besar kader ini telah merasakan pahitnya gagal bertarung dalam pemilu sebagai calon legislatif. Seakan memberi kesan, pendamping desa menjadi kompensasi atas para kader yang sebelumnya gagal memperebutkan tiket sebagai anggota dewan. Menariknya, beberapa pendamping desa ini kepergok Tim Metro Realitas pada saat acara partai lengkap dengan seragam berlogo PKB.
Lihat tayangan lengkapnya di: Noda Perekrutan Pendamping Desa
Di Jawa Timur, sebelumnya juga terendus adanya pendamping desa hasil seleksi 2015 yang terang-terangan terlibat dalam politik dukung mendukung bakal calon gubernur Jawa Timur 2018. Puluhan pendamping desa hadir dan menjadi bagian dari Tim Pemenangan Bacagub Jatim dari PKB, Halim Iskandar di Kabupaten Bondowoso pada Sabtu, 14 Mei 2016. Bahkan dalam deklarasi "Sahabat Halim" itu, beberapa diantaranya, tampil di depan bersama Bacagub yang juga Kakak dari Ketum DPP PKB, Muhaimin Iskandar.
"Terimakasih sahabat-sahabat muda di Bondowoso, dukungan kalian menjadi spirit untuk meneruskan perjuangan" Kata Halim di twiter pribadinya @JatimPakHalim seraya mengunggah foto yang terdapat salah satu gambar peserta yang teridentifikasi sebagai Tenaga Ahli hasil rekrutmen 2015.
Terpisah, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT, Ahmad Erani Yustika juga sempat mengatakan, dalam kode etik pendamping desa, sudah tertuang bahwa pendamping tidak punya afiliasi dengan partai. Atau dia bukan anggota dari partai tertentu. "Jadi kalau dia masuk struktur partai dia akan langsung dipecat," ujarnya menegaskan.
Sayang, fakta-fakta keterlibatan kader partai sebagai pendamping desa hasil seleksi 2015 itu tidak pernah ada respon dari Kemendes. Kemendes justru malah menggelar seleksi tahap II dan memberhentikan 12.000 pendamping desa yang sudah berpengalaman melakukan pendampingan desa.
Jika sebelumnya, satker provinsi Masih dilibatkan pada tahap pengumuman, kini semua tahapan dikendalikan oleh satker Pusat.