Akhir -- akhir ini, kita banyak membaca serta mendengar kasus yang sedang ramai diperbincangkan. Kasus tersebut berisi kematian Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J yang merupakan ajudanya. Istri Ferdy Sambo yaitu Putri Chandrawati, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal serta kuat Ma ' ruf  menjadi tersangka dalam kasus ini. Kasus ini masih terus menerus dicari kebenaranya.
Bermula ketika Fredy Sambo melaporkan kasus ini kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada tangal 8 Juli 2022 bahwa ada kejadian kontak tembak antara brigadir J dengan Bharada E dan diduga bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Istri daripada Irjen Fredy Sambo yaitu Putri Chandrawati. Ketika Irjen Ferdy Sambo melaporkan kasus ini, terdapat berbagai saksi. Saksi yang terdapat yaitu Kuat Ma'ruf, Bripka RR dan Bharada E. Jenazah Brigadir J sudah dibawa ke Rumah sakit Polri tingkat satu.
Setelah itu , untuk memecahkan kasus yag mengakibatkan wafatnya Brigadir J, Brigjen Ahmad Ramadhan yang merupakan Karopenmas Divisi Humas Polri mengadakan konfersi pers untuk membahas proses kematian Brigadir J pada hari Senin, 11 Juli 2022. Pelaksanaan konfersi ini bersamaan dengan didengarnya informasi bahwa terdapat permasalahan kepada Keluarga Brigadir J pada saat menghantarkan jenazah ke tempat peristirahatan terakhirnya. Hal tersebut membuat publik curiga bahwa terdapat rekayasa atas kasus yang mengakibatkan wafatnya Brigadir J.
Kemudian Kapolri langsung bergerak dan membentuk Tim Khusus Polri. Tim khusus yang dibentuk ditugaskan untuk mengungkap kasus atas tewasnya Brigadir J sesuai data, realita dan kebenaran yang ada. Tim Khusus Polri mengungkap kasus atas tewasnya Brigadir J bersama dengan Kompolnas dan Komnas HAM. Ketika penyelidikan berlangsung, TIM KUASA HUKUM Brigadir J melaporkan kasus pembunuhan Brigadir J kepada Polri.
Setelah itu, pada hari senin, 18 Juli 2022, Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan jabatanya sebagai Kadiv Propam Polri oleh Jenderal Listyo Sigit. Penonaktifan jabatan ini disusul dengan dinonaktifkanya Karo Paminal Polri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 20 Juli 2022. Terdapat berbagai data yang mengungkap adanya intimidasi sampai penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh anak buah dari Ferdy Sambo. Akhirnya, pada tanggal 3 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kemudian pada tanggal 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolri setelah Bhrada E mengungkapkan semua fakta atas kasus yang mengakibatkan wafatnya Brigadir J. Sampai saat ini kasus wafatnya Brigadir J masih terus diungkap. Telah juga dilakukan sidang komisi kode etik pada tanggal 25 Agustus 2022 dan sudah direkontruksi pada Selasa, 30 Agustus 2022. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H