Efek pandemi COVID-19 tak hanya pada sektor kesehatan, tapi hampir semua terimbas. Banyak orang yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi.
Gelombang pemutusan hubungan kerja masih terjadi akibat pandemi Covid-19. Kendati aktivitas dunia usaha telah kembali bergulir namun banyak perusahaan yang mengurangi jumlah pekerja. Ironisnya pemberhentian banyak yang tanpa melalui aturan yang berlaku. Alhasil para pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan.
Meski geliat usaha mulai dijalankan kembali, namun perekonomian belum pulih sepenuhnya. Perusahaan masih sulit beroperasi secara maksimal sehingga pengurangan karyawan terus dilakukan.
Di sisi lain kondisi ini dimanfaatkan oknum perusahaan untuk memberhentikan karyawannya. Dengan kondisi ini, peran pemerintah pun sangat disayangkan karena tidak proaktif menanggulangi persoalan masyarakat yang terkena PHK. Berbagai stimulus yang diberikan pun dinilai tidak sepenuhnya dirasakan oleh mereka yang berhak menerima. Bahkan bantuan langsung pun, di beberapa daerah, terhambat.
Kejadian pemutus hubungan kerja ini juga menimbulkan penyimpangan bagi sebagian korban phk yang salah, contohnya ada pada kejadian fajri selaku korban phk pada tanggal 4 November 2020.
Fajri (44) yang akhirnya banting setir menjadi pencuri spesialis speedometer dan speaker mobil di Palembang. Dia beberapa kali melakukan kejahatan serupa di sejumlah lokasi.
Ternyata aksi pelaku terekam CCTV dan polisi langsung menyelidiki kasus ini setelah dilaporkan korban. Pelaku berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap sehingga kakinya ditembak.
Tersangka Fajri mengaku terpaksa mencuri karena menjadi korban pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19. Dua barang itu dipilih karena mudah dicopot dan telah beberapa kali melakukan hal yang sama.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang AKP Robert Sihombing mengatakan, penyidik masih mengumpulkan laporan yang sebelumnya masuk untuk mencocokkan keterlibatan tersangka. Sebab, dia merupakan spesialis pencuri spidometer dan audio speaker mobil yang meresahkan warga Palembang terutama di kawasan Kertapati.
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam empat tahun penjara. Barang bukti diamankan satu unit spidometer dan satu unit speaker mobil milik korban yang belum sempat dijualnya berikut rekaman CCTV.
Kejadian ini tak hanya menimpa Fajri tapi sebagian korban phk lainnya yang menyimpang.
Oleh karena itu semoga pemerintah segera menemukan solusi dari masalah ini dan semoga pelaku jera atas perbuatannya, juga korban akan berhati hati lagi.