Mohon tunggu...
Yovinus
Yovinus Mohon Tunggu... Penulis - laki-laki

Hidup itu begitu indah, jadi jangan disia-siakan. Karena kehidupan adalah anugerah Tuhan yang paling sempurna bagi ciptaanNya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sengketa Laut Cina Selatan-Perspektif Multidimensional terhadap Klaim China Berdasarkan Nine-Dash Line

12 Oktober 2024   08:11 Diperbarui: 12 Oktober 2024   08:11 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://international.sindonews.com/berita/1137570/40/nine-dash-line-china-di-lcs-tak-punya-dasar-hukum

Sebagai contoh, Kerajaan Ottoman pernah menguasai sebagian besar Eropa Timur dan Mediterania selama 500 tahun, tetapi Turki modern tidak mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari negaranya hari ini.

Demikian pula, Majapahit pernah menjadi kekuatan maritim yang dominan di Asia Tenggara, tetapi Indonesia tidak mengklaim wilayah yang dahulu berada di bawah kekuasaannya. Padahal itu dikuasai juga selama berabad-abad.

Atau seperti sekarang, orang Indonesia sering berobat ke Kuching dari daerah kalimantan barat atau wilayah lainnya dari Indonesia ke Malaysia Timur. Mereka para taksi dan pesawat internasional ribuan kali selama bertahun-tahun melawati daerah itu dan terkadang juga berdagang di sela-sela waktunya.

Tetapi tidak mungkin mereka mengklaim daerah yang mereka lalui itu sebagai wilayah mereka, karena mereka toh hanya memakai jalannya saja, untuk mencapai tujuan mereka.

Demikian juga kekaisaran China pada masa lalu, mereka menggunakan laut China selatan sebagai jalan, tidak ada sejarahnya laut China selatan itu sebagai hak mereka. Negara lain juga melalui laut China selatan, tetapi tidak mengklaim itu sebagai wilayahnya.

Argumen ini menunjukkan bahwa hanya karena suatu bangsa pernah menduduki atau menggunakan wilayah tertentu di masa lalu, bukan berarti mereka memiliki hak untuk mengklaim wilayah tersebut di masa kini, terutama ketika wilayah tersebut telah diakui sebagai bagian dari negara lain atau merupakan laut internasional berdasarkan aturan hukum internasional.

Perspektif Hukum: UNCLOS dan Batasan Penguasaan Wilayah

Dalam konteks hukum internasional, sengketa di Laut Cina Selatan diatur oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang diadopsi pada tahun 1982. UNCLOS menetapkan bahwa setiap negara berhak atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut dari pantai mereka.

Dalam ZEE ini, negara tersebut memiliki hak untuk memanfaatkan sumber daya alam, baik di permukaan laut maupun di dasar laut.

Klaim China melalui sembilan garis putus-putus mencakup hampir seluruh Laut Cina Selatan, yang melampaui batasan ZEE yang diakui secara internasional dan tumpang tindih dengan ZEE negara-negara tetangganya.

Ini menyebabkan ketegangan dan konflik dengan negara-negara seperti Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei, yang mengklaim bahwa sebagian dari wilayah yang diklaim China berada dalam ZEE mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun