Mohon tunggu...
Yovinus
Yovinus Mohon Tunggu... Penulis - laki-laki

Hidup itu begitu indah, jadi jangan disia-siakan. Karena kehidupan adalah anugerah Tuhan yang paling sempurna bagi ciptaanNya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Anak Miskin, Terlantar, dan Yatim Piatu

30 September 2024   07:57 Diperbarui: 30 September 2024   16:35 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dinsospmd.babelprov.go.id

Dari beberapa pasal tersebut, jelas bahwa negara, melalui pemerintah, memiliki kewajiban yang jelas untuk menjamin kesejahteraan warga negaranya, termasuk memberikan perlindungan dan pemeliharaan kepada anak-anak yang miskin, terlantar, dan yatim piatu.

1.2 Peraturan Perundang-Undangan yang Mendukung

Selain UUD 1945, ada beberapa undang-undang yang memperkuat tanggung jawab pemerintah terhadap kelompok rentan ini. Di antaranya adalah:

Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang dalam Pasal 5 menyebutkan bahwa "Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial."

    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, menekankan kewajiban negara, khususnya pemerintah, untuk melindungi anak-anak, termasuk anak yatim piatu, terlantar, dan anak yang berasal dari keluarga miskin.

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menjelaskan tanggung jawab negara dalam menangani masalah kemiskinan, termasuk anak-anak miskin dan terlantar.

Melalui regulasi-regulasi tersebut, terlihat jelas bahwa tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak-anak miskin dan terlantar merupakan mandat yang tidak dapat dipungkiri. Namun, pertanyaannya adalah, sejauh mana amanat ini dilaksanakan dalam praktik?

2. Kondisi Realitas Pelaksanaan Tanggung Jawab Pemerintah

Meskipun dasar hukum telah menetapkan tanggung jawab yang jelas bagi pemerintah, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab ini masih belum maksimal.

Ada beberapa aspek yang menjadi kendala dalam pelaksanaan tanggung jawab pemerintah terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak miskin, terlantar, yatim piatu, dan orang-orang tidak mampu.

2.1 Angka Kemiskinan dan Anak Terlantar yang Masih Tinggi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun