Dalam negara yang menganut prinsip kesejahteraan sosial, tanggung jawab terhadap warga negaranya, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan, seperti anak miskin, terlantar, yatim piatu, serta kelompok tidak mampu, adalah kewajiban negara.
Hal ini sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila serta amanat konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam kajian ini, kita akan menganalisis bahwa anak-anak yang miskin, terlantar, tidak memiliki pekerjaan, yatim piatu, dan orang-orang tidak mampu adalah tanggung jawab pemerintah.
Namun, kenyataannya, tanggung jawab ini belum sepenuhnya terlaksana secara efektif, meskipun amanah konstitusional dan peraturan perundang-undangan lainnya sudah jelas mengatur hal tersebut.
1. Dasar Hukum Tanggung Jawab Negara
1.1 Amanat UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945, sebagai konstitusi negara Indonesia, memuat berbagai pasal yang memberikan dasar kuat bagi tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat, terutama kelompok yang kurang mampu. Beberapa pasal yang relevan antara lain:
Pasal 27 ayat (2): "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Pasal 28H ayat (1): "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
Pasal 34 ayat (1): "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara."