Mohon tunggu...
Yovinus
Yovinus Mohon Tunggu... Penulis - laki-laki

Hidup itu begitu indah, jadi jangan disia-siakan. Karena kehidupan adalah anugerah Tuhan yang paling sempurna bagi ciptaanNya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Implikasi HAM dalam Pencarian Kerja dan Perlindungan Sosial di Indonesia

24 November 2023   08:50 Diperbarui: 2 Desember 2023   06:54 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://merahputih.com/post/read/pencari-kerja-indonesia-lebih-suka-kerja-di-luar-negeri

Pernyataan dari Mama Corla, seorang Indonesia yang menetap di Jerman, mengenai persyaratan dalam pencarian kerja menimbulkan pertanyaan serius terkait dengan keadilan sosial dan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.

Beliau menekankan bahwa di Jerman, tidak ada batasan umur atau persyaratan tertentu untuk pekerjaan, yang seharusnya juga berlaku di Indonesia. Hal ini menyoroti kesenjangan antara idealisme konstitusi Indonesia dengan realitas praktik dalam dunia ketenagakerjaan.

Menurut Mama Corla, asas tersebut melanggar hak asasi manusia. Dia menyatakan bahwa setiap individu seharusnya memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pekerjaan, terlepas dari faktor-faktor seperti usia atau pengalaman kerja.

Pandangan ini sejalan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan (UUD 1945, Pasal 27 Ayat (2).

Permasalahan ini bukan hanya sebatas ketidaksesuaian antara konstitusi dan implementasinya. Lebih dari itu, pernyataan Mama Corla menggarisbawahi kebutuhan akan perlindungan sosial yang lebih kuat bagi mereka yang terpinggirkan dalam mencari pekerjaan.

Referensi Mama Corla kepada Pasal 34 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara" mengingatkan kita akan tanggung jawab moral untuk memberikan jaringan pengaman sosial kepada individu yang kesulitan dalam mencari pekerjaan.

Namun, realitasnya menunjukkan ketidaksempurnaan implementasi pasal-pasal tersebut di lapangan. Pertanyaan tajam yang diajukan Mama Corla kepada pemimpin negara, seperti Dewan, Presiden, Menteri, dan pengambil kebijakan, adalah panggilan untuk merefleksikan komitmen mereka terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam konteks ketenagakerjaan.

Tentu, penyelesaian masalah ini tidaklah sederhana. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk menciptakan kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan dalam menciptakan peluang kerja yang adil bagi semua lapisan masyarakat.

Perlunya layanan pendidikan dan pelatihan yang dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan para pencari kerja juga menjadi bagian penting dalam upaya ini.

Sebagai negara demokratis yang mengakui prinsip-prinsip kemanusiaan, penting bagi Indonesia untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam mencari pekerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun