Mohon tunggu...
Yovinus
Yovinus Mohon Tunggu... Penulis - laki-laki

Hidup itu begitu indah, jadi jangan disia-siakan. Karena kehidupan adalah anugerah Tuhan yang paling sempurna bagi ciptaanNya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Setelah 20 Tahun Kehadiran MKRI-Beberapa Catatan dan Harapan Publik

6 Juli 2023   13:11 Diperbarui: 6 Juli 2023   13:24 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.acicis.edu.au/programs/practicum/law-professional-practicum-lpp/placements/mahkamah-konstitusi-republik-indonesia-mkri/

Perlu diketahui bersama, bahwa tugas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) adalah berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, menyelesaikan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan memberikan pendapat apabila MPR beranggapan bahwa Presiden/Wakil Presiden melakukan pelanggaran (impeachment).

Hingga awal tahun 2023, terdapat beberapa catatan khusus dari masyarakat terkait Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia(MKRI) di Indonesia. Berikut adalah beberapa catatan yang sering dibahas:

Penanganan Sengketa Pemilu: Salah satu tugas utama MKRI adalah menangani sengketa hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan presiden, gubernur, dan legislatif. Beberapa sengketa pemilu yang diajukan ke MKRI pada tahun 2019, misalnya, menimbulkan kontroversi dan memicu reaksi dari berbagai pihak. Masyarakat mengawasi keputusan MKRI terkait sengketa pemilu dengan sangat cermat.

Meskipun sebenarnya sengketa ini bukan di lakukan oleh satu pihak saja, tetapi semua pihak bermain. Akhirnya maling teriak maling dan merasa menjadi korban, tetapi sebenarnya di bawah dia bermain juga hanya saja menuduh orang lain yang bermain.

Putusan yang Kontroversial: MKRI terkadang mengeluarkan putusan yang kontroversial dan memicu perdebatan di masyarakat. Misalnya, pada tahun 2017, MKRI mengeluarkan putusan yang membatasi kegiatan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dalam mengajukan gugatan ke MKRI terkait korupsi. Putusan ini menuai kritik dari beberapa pihak yang berpendapat bahwa pembatasan ini dapat mempengaruhi upaya pemberantasan korupsi.

Karena dengan adanya pembatasan ini, maka mengurangi masyarakat melaporkan kegiatan yang dianggapnya korupsi sementara keputusan pihak berwenang di bawah MKRI kurang memuaskan atau di sinyalir sudah adanya campur tangan.

Kredibilitas dan Independensi: Masyarakat memperhatikan kredibilitas dan independensi MKRI dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya. Pemilihan hakim MKRI yang dilakukan oleh lembaga eksekutif dan legislatif terkadang memicu kekhawatiran tentang independensi MKRI. Beberapa kritikus berpendapat bahwa pengaruh politik dapat mempengaruhi keputusan MKRI.

Sebaiknya di bentuk dewan pakar yang akan memilih Hakim MKRI, agar dia betul-betul berkompeten tetapi berintegritas. Lepas dari pengaruh-pengaruh karena rasa terima kasih sebab telah di pilih.

Perluasan Wewenang: Beberapa catatan masyarakat juga berkaitan dengan perluasan wewenang MKRI. MKRI telah menerima tugas tambahan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk penyelesaian sengketa kepemilikan tanah adat dan sengketa antara lembaga negara. Beberapa pihak berpendapat bahwa perluasan ini dapat membebani MKRI dan mempengaruhi kinerjanya.

Seharusnya MKRI Kembali kepada fitrahnya, agar dia bisa fokus. Biarlah urusan lain menjadi urusan Lembaga lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun