Dalam Islam, air termasuk salah satu kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh negara. Air adalah milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu atau perusahaan untuk kepentingan komersial. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang mudah dan terjangkau terhadap air bersih, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk konsumsi.
Sistem kapitalisme yang memungkinkan privatisasi sumber daya air bertentangan dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan bahwa air, bersama dengan sumber daya alam lainnya seperti hutan dan tambang, adalah milik bersama yang harus dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan sumber daya ini kepada pihak swasta yang hanya berorientasi pada keuntungan.
Sebagai contoh, dalam sejarah Khilafah Islam, air bersih selalu disediakan oleh negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Negara Islam bertanggung jawab penuh atas distribusi air, baik melalui pembangunan infrastruktur yang memadai seperti sumur, saluran air, dan penampungan air, maupun melalui pengelolaan sumber daya air secara efisien dan adil. Hal ini bertujuan agar air selalu tersedia untuk semua lapisan masyarakat, tanpa memandang status ekonomi mereka.
Selain itu, dalam sistem Islam, negara juga didorong untuk berinovasi dalam pengelolaan sumber daya air. Teknologi dan ilmu pengetahuan akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memastikan bahwa air yang tersedia tidak hanya cukup secara kuantitas, tetapi juga layak dikonsumsi. Negara akan berusaha menjaga kualitas air agar tetap aman dan sehat, sehingga masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada air kemasan yang dijual oleh perusahaan swasta.
Islam menetapkan bahwa sumber daya air tidak boleh dijadikan komoditas yang diperjualbelikan secara bebas. Dalam sebuah negara yang menerapkan sistem Islam kaffah, perusahaan-perusahaan yang mengemas air dan menjualnya dengan harga mahal akan diatur dengan ketat, bahkan jika perlu dibatasi atau dilarang keberadaannya, jika hal tersebut merugikan kepentingan umum. Air adalah milik rakyat, dan negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan haknya atas air bersih tanpa harus terbebani dengan biaya yang tidak wajar.
Solusi Islam Kaffah dalam Pengelolaan Air
Untuk mengatasi masalah krisis air dan kapitalisasi sumber daya air yang semakin merajalela, sistem Islam kaffah menawarkan solusi yang komprehensif dan menyeluruh. Pertama, negara harus mengambil alih pengelolaan seluruh sumber daya air yang ada, baik di atas tanah maupun di bawah tanah, dari tangan perusahaan swasta. Negara harus memastikan bahwa air tidak lagi menjadi barang dagangan, tetapi menjadi hak dasar yang diberikan kepada setiap warga negara dengan harga yang sangat murah atau bahkan gratis.
Kedua, negara harus membangun infrastruktur yang memadai untuk mendistribusikan air bersih ke seluruh wilayah, termasuk wilayah-wilayah yang sulit dijangkau. Negara harus menginvestasikan sumber daya dan teknologi untuk memastikan bahwa setiap wilayah memiliki akses yang sama terhadap air bersih, tanpa terkecuali.
Ketiga, negara harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap kualitas air yang didistribusikan kepada masyarakat. Inovasi dalam teknologi pengolahan air harus didorong agar air yang tersedia bukan hanya cukup secara kuantitas, tetapi juga berkualitas tinggi dan layak dikonsumsi.
Keempat, negara harus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga sumber daya air dan menggunakannya dengan bijak. Kesadaran kolektif tentang pentingnya air sebagai sumber kehidupan harus terus ditanamkan agar masyarakat tidak sembarangan dalam memanfaatkan air.
Dengan penerapan sistem Islam kaffah, krisis air yang kita hadapi saat ini bisa diatasi secara menyeluruh. Negara akan menjalankan perannya sebagai pengatur dan pengelola sumber daya air, sehingga rakyat tidak lagi terbebani dengan biaya tambahan untuk kebutuhan air bersih. Hanya dengan penerapan sistem yang adil dan menyeluruh, kita bisa memastikan bahwa air, sebagai kebutuhan primer, bisa diakses oleh semua orang tanpa terkecuali.