Mohon tunggu...
bakulan opini
bakulan opini Mohon Tunggu... Penulis - Pegiat Literasi

Melek literasi itu lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan: Kewajiban dan Kebutuhan yang Terancam

28 Mei 2024   16:39 Diperbarui: 28 Mei 2024   16:39 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan tinggi, dahulu dikenal sebagai mercusuar pengetahuan yang terjangkau di perguruan tinggi negeri (PTN), kini berubah menjadi barang mewah. Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang signifikan di berbagai PTN dan pemberlakuan uang pangkal telah memupus harapan banyak calon mahasiswa. Perguruan tinggi negeri yang sebelumnya lebih terjangkau dibandingkan kampus swasta kini justru kian mahal. Kondisi ini membuat banyak mahasiswa terancam tidak bisa melanjutkan kuliah karena tidak mampu menanggung biaya yang kian tinggi.

Dalam menanggapi kritik dari berbagai pihak, termasuk demonstrasi mahasiswa, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa pendidikan tinggi adalah kebutuhan tersier yang tidak masuk dalam program wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya mencakup pendidikan dasar dan menengah dari SD, SMP, hingga SMA.

Liberalisasi Dunia Pendidikan

Kenaikan biaya UKT merupakan salah satu dampak dari liberalisasi perguruan tinggi negeri di Indonesia, yang dimulai pada tahun 2000 dengan diberlakukannya UU Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Milik Negara (PTN-BHMN). Melalui undang-undang ini, negara bukan menambah anggaran pendidikan tinggi, tetapi justru memangkasnya. Akibatnya, PTN dan kampus diberi otonomi untuk mencari sumber dana sendiri, sering kali melalui penerimaan mahasiswa baru dengan biaya tinggi dan membuka jalur mandiri bagi yang mampu membayar mahal.

Pemerintah tampak semakin lepas tangan dalam membiayai pendidikan warganya. Ini terlihat dari anggaran pendidikan yang hanya 20 persen dari APBN, yang masih harus didistribusikan ke banyak pos pendidikan. Jauh dari cukup untuk membiayai 85 PTN di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini dinilai zalim karena merampas hak banyak rakyat Indonesia untuk bisa masuk perguruan tinggi negeri. Dampaknya, kualitas sumber daya manusia (SDM) terancam dan sulit bersaing di dunia internasional. Menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2021, hanya 8,31 persen penduduk Indonesia yang memiliki pendidikan di level S1 hingga S3. Sebagai perbandingan, Presiden Jokowi mencatat bahwa rasio lulusan S2 dan S3 di Vietnam dan Malaysia lima kali lipat lebih tinggi dibanding Indonesia.

Di Indonesia, mayoritas penduduk bekerja adalah lulusan SD atau lebih rendah, yang mencapai 51,49 juta orang atau 36,82 persen dari total penduduk bekerja. Hal ini tentu menjadi tantangan besar dalam mencapai cita-cita Indonesia Emas.

Kewajiban dan Kebutuhan dalam Islam

Islam adalah satu-satunya sistem kehidupan yang sangat mendorong umatnya untuk meraih ilmu. Frasa ulul albab, yakni orang-orang yang menggunakan akalnya untuk berpikir cemerlang hingga tertuntun pada keimanan, diulang sampai 16 kali dalam Al-Quran. Allah SWT memuji orang-orang berilmu melalui firman-Nya: "Allah meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Mahatahu atas apa yang kalian kerjakan" (QS. Al-Mujadilah [58]: 11).

Kewajiban meraih ilmu ditegaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW: "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim" (HR. Ibnu Majah).

Pendidikan dalam Islam bukanlah pilihan atau kebutuhan tersier, melainkan pokok bahkan fardhu. Islam menetapkan dua tujuan pendidikan: pertama, mendidik setiap Muslim untuk menguasai ilmu-ilmu agama yang wajib untuk dirinya (fardhu 'ain), seperti ilmu akidah dan fikih ibadah. Kedua, mencetak pakar dalam bidang tsaqfah (ilmu-ilmu agama) yang dibutuhkan umat, seperti ahli fikih, tafsir, dan hadis. Dalam hal ini, hukumnya fardhu kifayah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun