Mohon tunggu...
Kancil Indonesia
Kancil Indonesia Mohon Tunggu... -

Orang desa yang ingin nimbrung di kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dikubu Jokowi, Banyak Jenderal Pelanggar HAM

31 Mei 2014   22:01 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:53 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu senjata kubu Jokowi untuk menyerang Prabowo adalah pelanggaran HAM. Prabowo selalu dicitrakan sebagai penculik dan pembunuh aktifis 98 meski sama sekali tak ada bukti yuridisnya.  Isu ini selalu dihembuskan pada Prabowo seakan-akan dia benar-benar melakukannya.

Sayangnya, Jokowi tidak melihat orang-orang sekelilingnya yang ternyata adalah justru para pelanggar HAM berat. Atau jangan-jangan Jokowi dan lovernya menganggap pelanggaran berat hanya terkait kasus penculikan aktifis 98 aja yak..., sementara kayak pembunuhan aktifis HAM Munir tidak dianggap gityu..

Lihatlah di sekeliling Capres 'Wi', ini istilah yang dipake penyanyi legendaris Iwan Fals menyebut Jokowi, lo.., dan 'Wo' untuk Prabowo. Di sana ada Hendropriyono, ada juga Muhdi pr. Dua orang ini adalah pejabat nomor satu di BIN, yang pada saat itu Munir dihabisi.

Nah, jika demikian sejatinya 'Wi' dan lovernya entu ibarat menepuk air didulang nih ye.., nuduh Prabowo pelanggar HAM, nuduh kubu Prabowo sebagai kumpulan orang-orang hitam, eh ternyata, justru di sana yang asli benar-benar hitam, di sana juga yang TERBUKTI sebagai pembunuh..!

Gak usah marah ye.., ini pakta koq...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun