Mohon tunggu...
Mentari Rajakini
Mentari Rajakini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas ekonomi dan Bisnis Universitas Palangkaraya

Saya merupakan mahasiswa di Universitas Palngakaraya, saya mengambil jurusan Manajemen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, saya mahasiswa angkatan 2022.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Moneter di Pasar Uang

30 November 2022   18:47 Diperbarui: 30 November 2022   18:52 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan moneter sangat berguna untuk saat ini dan masa depan. Dengan kebijakan moneter ini, semuanya akan menjadi lebih mudah, lebih stabil dan mudah diatur serta sejalan dengan tujuan yang diinginkan pemerintah. Meski terdapat kelemahan dalam setiap kebijakan, akan tetapi Bank Indonesia terus berkembang dan menggali lebih dalam untuk membenahi distribusi yang kerap menganggu Perekonomian Indonesia.

Salah satu tindakan yang dilakukan Bank Indonesia dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter adalah dengan menggunakan Pengendalian Moneter. Salah satu cara yang digunakan Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan kebijakan moneter adalah pasar uang secara terintegrasi dan sesuai dengan perkembangan Pasar Uang.

Dalam rangka membentuk kesepakatan yang komprehensif yang mencakup seluruh aspek pengawasan moneter pasar uang dan mendukung pembangunan ekonomian, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pengendalian Kebijakan Moneter Bank Indonesia No. 23/18/PBI/2021 mengenai Pengendalian Moneter (PBI 23/2021) yang mulai berlaku dari tanggal 31 Desember 2021. PBI 23/2021 mencakup ruang lingkup pengendalian keuangan menurut UU pasal 3 ayat 1:

a.Pengendalian moneter di Pasar Uang;

b.Perkembangan pasar uang; dan

c.upaya pengendalian kebijakan moneter lainnya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Pengelolaan uang di pasar uang pada bagian A mencakup pengelolaan suku bunga, pengelolaan nilai tukar, dan pengelolaan likuiditas. Pengembangan pasar uang dapat dilakukan melalui regulasi, perizinan, dan pengenaan sanksi. Pengendalian moneter di pasar uang dilaksanakan melalui pelaksanaan transaksi, pengaturan, perizinan, pengawasan, dan sanksi. Pengendalian moneter pada pasar uang dilaksanakan secara terpadu melalui  pengambangan pasar uang.

Selain dengan transaksi, pengawasan pasar uang dapat dilakukan dengan menerbitan instrumen pengawsan pasar uang dan jual beli instrumen keuangan dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun.

Bank Indonesia menetapkan sarana yang akan digunakan dalam pengawasan moneter di pasar uang, yang terdiri dari:

1.sarana pengendalian moneter pasar uang (trading platform) pada saat melaksanakan transaksi;

2.sarana untuk memproses transaksi pembayaran pada otoritas pengawasan pasar uang (processing system);

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun