Mohon tunggu...
Mentari Prima Oktaviani
Mentari Prima Oktaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi kadang nulis, tapi suka baca sih

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pendidikan Berkualitas Pilar Utama dalam Pengembangan Perawat Profesional

5 Juni 2024   21:47 Diperbarui: 5 Juni 2024   22:05 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pendidikan keperawatan merupakan proses pembelajaran untuk mempersiapkan individu menjadi tenaga profesional di bidang keperawatan, yang harus diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip keilmuan dan standar profesi, serta didasarkan pada landasan akademik dan keprofesian yang kuat (Hajri  dkk, 2023). Pendidikan keperawatan merupakan proses belajar mengajar untuk mempersiapkan seseorang agar memiliki kompetensi dalam memberikan asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, dan masyarakat, pendidikan keperawatan meliputi aspek pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotor), dan sikap (afektif) yang dibutuhkan untuk menjadi seorang perawat profesional, dalam upaya mempersiapkan tenaga keperawatan yang profesional dan berkompeten.

Pendidikan keperawatan bertujuan untuk membentuk individu yang tidak hanya mahir dalam memberikan layanan asuhan keperawatan yang berkualitas, tetapi juga memiliki karakter dan perilaku profesional sesuai dengan standar profesi, landasan ilmu pengetahuan yang kuat, kemampuan untuk mengembangkan diri dan ilmu keperawatan secara berkelanjutan, serta keterampilan intelektual, teknikal, dan interpersonal yang mumpuni dalam menjalankan profesi keperawatan secara holistik (Nursalam, 2008). Pencapaian tujuan pendidikan keperawatan yang holistik akan menghasilkan lulusan yang tidak hanya terampil secara klinis, tetapi juga mampu berpikir kritis, berempati, dan memiliki komitmen untuk terus meningkatkan taraf kehidupan pasien dan masyarakat secara berkesinambungan.

Agar tujuan pendidikan keperawatan dapat tercapai secara optimal, kurikulum dan proses pembelajaran harus dirancang dengan berpedoman pada standar pendidikan keperawatan yang berfungsi sebagai acuan bagi penyelenggaraan pendidikan keperawatan. Standar Pendidikan Keperawatan diatur didalam UU No.38 Tahun 2014 dan diperjelas dalam UU No.44 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Berdasarkan ketentuan dalam UU No.44/2015 Pasal 1,yang dimaksud dengan Standar Pendidikan adalah tolak ukur mutu minimal yang menjadi persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar di tingkat pendidikan tinggi di setiap perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keperawatan adalah profesi yang memberikan layanan asuhan secara holistik, baik kepada individu, keluarga, komunitas, atau masyarakat luas, dalam kondisi sakit maupun sehat, dengan tujuan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan mereka, yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No.38 Tahun 2014. Standar Pendidikan Keperawatan adalah kriteria minimal yang harus dimliki oleh suaiu perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keperawatan untuk menghasilkan perawat profesional yang dapat memberkan asuhan kepada individu keluarga kelompok atau masyarakat baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Penyelengraaan Standar Pendidikan keperawatan menurut UU No. 38 Tahun 2014 Pasal 11 antara lain:

  • Penyelenggaraan program studi keperawatan di perguruan tinggi harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan secara nasional untuk pendidikan keperawatan.
  • Standar mutu pendidikan keperawatan yang berlaku pada ayat (1) mengacu pada standar nasional untuk pendidikan tinggi secara umum.
  • Standar Nasional Pendidikan Keperawatan pada ayat (1) yaitu Penyusunan standar mutu pendidikan keperawatan dilakukan secara kolaboratif oleh kementerian kesehatan, kementerian pendidikan, asosiasi institusi pendidikan, dan organisasi profesi perawat.
  • Standar Nasional Pendidikan Keperawatan pada ayat (1) juga menetapkan standar mutu pendidikan keperawatan yang disusun bersama tersebut dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan pendidikan tinggi.

Standar Pendidikan Nasional berdasarkan UU No. 44 Tahun 2014 Pasal 4 antara lain:

  • Standar kompetensi lulusan;
  • Standar isi pembelajaran;
  • Standar proses pembelajaran:
  • Standar penilaian pembelajaran;
  • Standar dosen dan tenaga kependidikan;
  • Standar sarana dan prasarana pembelajaran;
  • Standar pengelolaan pembelajaran; dan
  • Standar pembiayaan pembelajaran.

Standar pendidikan keperawatan tersebut digunakan untuk memastikan kualitas dan mutu pendidikan keperawatan, dengan menerapkan standar pendidikan keperawatan yang ketat, lembaga pendidikan dapat memastikan bahwa lulusan memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk Menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan dengan tingkat keamanan, keberhasilan, dan kualitas terbaik bagi seluruh masyarakat. Untuk memastikan standar pendidikan keperawatan dapat diterapkan secara efektif, diperlukan adanya aturan dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan keperawatan itu sendiri, adanya aturan penyelenggaraan pendidikan keperawatan yang jelas dan mengikat menjadi salah satu upaya penting untuk menjamin mutu dan standar kualitas pendidikan keperawatan. Aturan-aturan terkait Penyelenggaraan Pendidikan Keperawatan antara lain :

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yaitu Mengatur tentang standar pendidikan, penyelenggaraan, sertifikasi, dan perizinan untuk tenaga kesehatan termasuk perawat.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Pendidikan yaitu Mengatur standar nasional pendidikan yang mencakup standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
  • Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang mengatur standar pendidikan tinggi untuk program sarjana dan pascasarjana keperawatan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Praktik Keperawatan yaitu Mengatur tentang persyaratan, ruang lingkup, dan penyelenggaraan praktik keperawatan yang harus dipenuhi oleh institusi pendidikan keperawatan.
  • Kurikulum Inti Pendidikan Ners Indonesia (Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia/AIPNI) yaitu Mengatur standar kurikulum inti program pendidikan ners di Indonesia.

Aturan-aturan tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan keperawatan, seperti standar kompetensi lulusan, kurikulum, proses pembelajaran, sarana prasarana, serta kualifikasi dosen dan instruktur. Institusi pendidikan keperawatan harus memenuhi aturan-aturan ini agar dapat menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan menghasilkan lulusan yang kompeten di bidang keperawatan.

Pendidikan keperawatan berkualitas tinggi adalah kunci untuk mempersiapkan tenaga keperawatan yang kompeten, terampil, dan mampu memberikan perawatan yang aman dan efektif kepada pasien (World Health Organization, 2016). Pendidikan yang berkualitas merupakan pondasi utama dalam membentuk perawat yang profesional dan berkompeten. Profesi keperawatan memainkan peran krusial dalam sistem pelayanan kesehatan, dimana kualitas perawatan yang diberikan sangat bergantung pada keterampilan, pengetahuan, dan sikap perawat. Untuk memastikan bahwa perawat dapat memberikan layanan yang optimal, pendidikan keperawatan yang berkualitas menjadi faktor penentu.

Pendidikan keperawatan yang berkualitas meliputi berbagai aspek, antara lain kurikulum yang relevan, pengajar yang berkualitas, fasilitas pembelajaran yang memadai, dan pengalaman praktik yang memadai. Kurikulum yang relevan harus disesuaikan dengan perkembangan terkini dalam bidang keperawatan, baik dari segi teori maupun praktik. Kurikulum harus mencakup topik-topik seperti ilmu keperawatan dasar, keperawatan klinis, etika, kepemimpinan, dan manajemen. Selain itu, kurikulum juga harus mengintegrasikan aspek-aspek seperti komunikasi efektif, keterampilan berpikir kritis, dan kerja sama tim (American Association of Colleges of Nursing, 2021).

Pengajar yang berkualitas dalam pendidikan keperawatan memiliki peran yang sangat penting. Mereka tidak hanya harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang bidang keperawatan, tetapi juga harus mampu mentransfer pengetahuan tersebut dengan cara yang efektif dan mudah dipahami oleh mahasiswa. Pengajar yang berkualitas juga harus mampu memberikan bimbingan, motivasi, dan dukungan kepada mahasiswa dalam proses pembelajaran (World Health Organization, 2016).

Fasilitas pembelajaran yang memadai juga merupakan komponen penting dalam pendidikan keperawatan yang berkualitas. Laboratorium keperawatan yang lengkap dan modern, ruang kelas yang nyaman, dan akses ke sumber daya digital seperti jurnal dan buku elektronik dapat memfasilitasi proses pembelajaran yang lebih efektif. Selain itu, pengalaman praktik yang memadai di lingkungan klinis, seperti rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, sangat penting untuk memberikan mahasiswa keperawatan paparan dan pengalaman nyata dalam memberikan perawatan kepada pasien (American Association of Colleges of Nursing, 2021).

Melalui pendidikan keperawatan yang berkualitas, mahasiswa keperawatan akan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk menjadi perawat yang profesional dan berkompeten. Mereka akan mampu memberikan perawatan yang aman, efektif, dan berorientasi pada pasien. Selain itu, pendidikan keperawatan yang berkualitas juga akan membekali perawat dengan kemampuan untuk terus belajar dan mengembangkan diri seiring dengan perkembangan dalam bidang kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun