kesehatan lingkungan. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyebutkan bahwa over kapasitas Lapas di Indonesia mencapai 89%. "Saat ini jumlah lapas rutan 531 yang telah beroperasional dengan kapasitas hunian 140.424 sementara jumlah penghuni lapas rutan saat ini sekitar 265.346 dan overcrowded sekitar 89%, Jadi ini kondisi realnya." ungkapnya dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (12/6/2024).
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia telah lama menghadapi masalah over kapasitas yang serius. Over kapasitas terjadi ketika jumlah penghuni melebihi kapasitas yang tersedia. Meskipun lapas dirancang untuk pembinaan, kenyataan di lapangan sering kali jauh dari harapan. Ketika kapasitas lapas terlampaui, berbagai masalah muncul, mulai dari kenyamanan, keselamatan, hinggaKamar yang seharusnya diisi enam orang kini ditempati oleh 10 hingga 12 orang, tanpa kipas angin atau pendingin ruangan. Warga binaan terpaksa tidur berdesakan dengan narapidana lain. Situasi ini menimbulkan berbagai masalah yang serius terhadap kesehatan lingkungan dan para penghuni.
Pertama, buruknya kondisi sanitasi dan kebersihan meningkatkan resiko penyebaran penyakit menular seperti TBC dan infeksi kulit. Overcrowded juga memicu gangguan pernapasan dan memperburuk kualitas udara. Selain itu, akses terbatas terhadap air bersih dan fasilitas sanitasi yang memadai memperparah masalah kesehatan lingkungan, akhirnya berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental warga binaan.
Kedua, over kapasitas mengurangi kenyamanan dan keselamatan. Kepadatan yang tinggi membuat ruang hidup menjadi sempit dan tidak nyaman, sehingga sulit bagi penghuni untuk beristirahat dan menjalani aktivitas dengan baik.
Ketiga, over kapasitas menghambat fungsi utama pemasyarakatan, yaitu rehabilitasi dan reintegrasi warga binaan ke masyarakat. Akses terbatas terhadap program pembinaan mengurangi efektivitas upaya perubahan perilaku dan persiapan untuk kembali ke masyarakat, yang bertentangan dengan tujuan pemasyarakatan.
Namun pada tulisan ini hanya berfokus pada masalah kesehatan lingkungan sebagai dampak overcrowded yang memicu berbagai masalah kesehatan lingkungan. Meskipun warga binaan telah terbukti bersalah, mereka tetap memiliki hak-hak dasar yang harus dihargai dan dilindungi oleh negara. Ini menjadi tantangan besar dalam implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kesehatan Lingkungan di Lembaga Pemasyarakatan: Ancaman dari Over kapasitas
Kesehatan lingkungan mencakup semua faktor eksternal yang memengaruhi kesehatan manusia, penting untuk kehidupan, fisik, mental, dan kesejahteraan umum. Mengapa kesehatan lingkungan penting? Lingkungan sehat dapat mengurangi risiko penyakit kronis, dengan kualitas udara, air, dan tanah yang baik membantu mencegah penyakit tersebut. Selain itu, lingkungan yang nyaman dan seimbang mengurangi stres, kecemasan dan meningkatkan kualitas tidur, serta menurunkan risiko insomnia. Kesehatan lingkungan juga meningkatkan kualitas hidup, produktivitas, dan mengurangi biaya kesehatan, serta mencegah bencana alam akibat pencemaran lingkungan.
Dalam konteks lapas/rutan, kesehatan lingkungan sangat penting karena langsung memengaruhi kesejahteraan para penghuni. Overcrowded membuat penghuni sulit beristirahat dan beraktivitas dengan baik, sehingga mengganggu hak-hak mereka dan menimbulkan berbagai masalah kesehatan.
Ventilasi dan Kualitas Udara
Ventilasi yang baik berdasarkan elemen dasar kesehatan lingkungan. Ruangan yang dirancang untuk enam orang diisi oleh 8-12 orang membuat sirkulasi udara sangat terbatas, meningkatkan suhu dan menurunkan kualitas udara. Kondisi ini dapat memicu risiko penyakit pernapasan seperti TBC dan infeksi saluran pernapasan. Kelembapan tinggi juga memicu pertumbuhan jamur yang bisa memicu asma dan alergi.