Mohon tunggu...
Mentari Tri
Mentari Tri Mohon Tunggu... Lainnya - 201910501062

Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengalihfungsian Ruang Terbuka Hijau Menjadi Lahan Permukiman

28 Agustus 2021   23:54 Diperbarui: 28 Agustus 2021   23:56 1150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Perubahan zaman yang terjadi saat ini menyebabkan masyarakat melakukan perpindahan dari desa ke kota atau yang dikenal dengan istilah urbanisasi. Hal ini mengakibatkan permintaan lahan yang akan dijadikan permukiman penduduk semakin meningkat. 

Seperti yang diketahui,Ruang terbuka hijau (RTH) berfungsi sebagai keseimbangan ekologis lingkungan kota serta dapat menghindari terjadinya berbagai potensi bencana alam. Berdasarkan data tahun 2015 yang dilansir oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung,RTH di Kota Bandung mencapai 12,15 persen. Selain itu,data pendukung juga didapatkan dari data Kementerian Pertanian yang menunjukkan bahwa luas sawah di Pulau Jawa sekitar 3,4 juta hektar dari total luas sawah di Indonesia sebesar 7,74 hektar. Penurunan luas lahan persawahan di Indonesia ini dapat terlihat dari lingkungan sekitar rumah salah satu penduduk desa yang ada di Kota Bandung, Suciati (75) yang bertempat tinggal di Desa Batujajar Barat,Kabupaten Bandung Barat. Pada tahun 2005, lahan persawahan di sekitar rumah Suciati memiliki luas sekitar 1,6 hektar. Luas lahan persawahan tersebut mengalami penurunan hingga mencapai 1 hektar di tahun 2021. Hal ini disebabkan semakin banyak masyarakat sekitar yang membutuhkan lahan permukiman sehingga lahan persawahan tersebut telah beralih fungsi dengan adanya pambangunan cluster perumahan. Alih fungsi lahan merupakan perubahan penggunaan lahan akibat adanya benturan kepentingan sehingga menyebabkan perbedaan antara penggunaannya dan rencana peruntukannya sedangkan lahan bersifat terbatas dan tidak dapat ditambah kecuali dengan dilakukannya proses reklamasi.

Perpindahan masyarakat dari desa ke kota menyebabkan kepadatan penduduk di perkotaan semakin meningkat sedangkan lahan yang tersedia semakin berkurang. Hal ini menyebabkan kota berkembang secara fisik ke wilayah pedesaan. Salah satunya terlihat di sekitar lingkungan permukiman Suciati yang membuktikan banyaknya alih fungsi lahan akibat kepadatan penduduk di perkotaan sehingga ketersediaan lahan pun semakin berkurang. Ciri fisik yang dapat terlihat akibat adanya alih fungsi lahan ini adalah polusi udara yang semakin meningkat,kualitas air yang menurun,serta sirkulasi air yang tidak lancar sehingga menimbulkan banjir. Selain itu,suhu di lingkungan sekitar pun mengalami perubahan yang dirasakan oleh masyarakat setempat. Dengan demikian,salah satu contoh tersebut dapat menjadi problematika yang serius pada masa yang akan datang apabila tidak terdapat pengendalian penggunaan  serta peraturan terkait pemanfaatan lahan. Hal tersebut juga dapat dihindari dengan adanya peran serta pemerintah dan masyarakat terhadap penggunaan lahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun