LEGALITAS IMB
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) kota P. Siantar yang dipimpin oleh Drs Esron Sinaga, telah melakukan pembohongan public, dimana BPPT menerbikan IMB yang bermasalah (Tidak sesuai dengan prosedur / peraturan yang berlaku )
Hal :
I. Kepala BPPT Drs Esron Sinaga, dalam memberikan pelayanan IMB lebih berpedoman kepada kesepakatan-kesepakaan daripada berpedoman kepada peraturan yang berlaku, salah satu contoh : Didalam PERWA Pematang Siantar No.01 tahun 2014 BAB III pasal 4 point 3E disebutkan bahwa salah satu syarat administrasi pengurusan IMB adalah “ Surat pernyataan pemohon bermaterai bahwa tanah tidak dalam status silang sengketa yang diketahui oleh lurah”. Faktanya, pasal ini tidak dilaksanakan oleh kepala BPPT Drs. ESRON SINAGA.Tetapi kepala BPPT lebih melaksanakan kesepakatannya dengan Camat yakni, surat silang sengketa tersebut harus ditandatangani oleh Camat. Artinya, sipemohon harus mengeluarkan biaya tambahan untuk Camat. Itulah salahsatu contoh nyata kesepakatan yang dibuat oleh Drs ESRON SINAGA dengan Camat.
II. Sebelum IMB diterbitkan oleh BPPT terlebih dahulu ada Advis planning bangunan dan rekomendasi dari dinas Tarukim sesuai dengan PERWA no.28 Tahun 2011 pasal 178 b yang berbunyi sebagai berikut : Seksi rekomendasi ijin bangunan mempunyai tugas pokok dan fungsi :
- Melaksanakan urusan perencanaan teknis rekomendasi ijin bangunan
- Memberikan rekomendasi ijin mendirikan bangunan
- Melaksanakan urusan Advis planning bangunan
- Melaksanakan pelaporan seksi
Artinya hanya dinas TARUKIM pejabat yang berwewenang menerbitkan Advis Planning dan Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan. Tetapi dalam prakteknya kepala BPPT Drs ESRON SINAGA menerbitkan sendiri Advis Planning dan Rekomendasi ijin mendirikan bangunan.
Apa yang dilakukan oleh Drs ESRON SINAGA juga bertentangan dengan PERMENDAGRI No.20 Tahun 2008 tentang “ Pedoman Organisasi dan Tata kerja unit pelayanan perijinan terpadu di daerah”. Didalam PERMENDAGRI No.20 Tahun 2008 bagian ketiga :
Pasal 4, disebutkan “Badan dan atau kantor mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dalam menyelengarakan pelayanan administrasi dibidang perijinan secara terpadu dengan prinsip Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, Simplifikasi, Keamanan dan Kepastian.”
Pasal 5 : Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Badan dan/ atau Kantor menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan program Badan dan/atau Kantor
b. Penyelengga pelayanan administrasi perijinan
c. Pelaksana koordinasi proses pelayanan perijinan
d. Pelaksana administrasi pelayanan perijinan
e. Pemantauan dan Evaluasi proses pemberian pelayanan perijinan
Pasal 6 : Kepala Badan dan/atau kepala kantor mempunyai kewenangan mendatangani perijinan atas nama Kepala Daerah berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah.
Artinya, BPPT tidak mempunyai wewenang memberikan Advis Planning dan Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan.Tetapi BPPT hanya melakukan koordinasi dengan instasi lain. IMB yang diterbitkan BPPT tidak sesuai dengan peraturan Walikota Pematang Siantar No 28 Tahun 2011. Hal menimbulkan ketidakpastian secara hukum atau legalitasnya tidak sah. Sebagaimana disebutkan dalam PERMENDAGRI No.20 Tahun 2008 Bagian ketiga pasal 4 bahwa, prinsip pemberian perijinan adalah aman dan pasti secara hukum.
III. Gambar bangunan yang diajukan sipemohon tidak ditandatangani oleh Dinas TARUKIM sebagai instasi teknis Tata ruang. Artinya apakah gambar sipemohon tersebut disetujui atau tidak setujui oleh Dinas TARUKIM. Perlu Untuk diketahui, retribusi IMB dihitung dari gambar bangunan sipemohon. Artinya, gambar sipemohon terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Dinas Tarukim yang dibuktikan dengan ditandatangani Kepala Dinas Tarukim, selanjutnya dilakukan perhitungan retribusi IMB.
Tetapi apa yang dilakukan oleh Drs ESRON SINAGA adalah menagih retribusi tanpa terlebih dahulu menyetujui gambar sipemohon tersebut. Artinya gambar yang diberikan BPPT kepada sipemohon tidak bertandatangan, sementara retribusi IMB ditagih dari sipemohon.
Diduga hal ini dilakukan oleh kepala BPPT Drs ESRON SINAGA karena adanya uang teken dalam pengurusan IMB. Uang teken ini dipungut langsung oleh Merdiana, SH sebagai Kabit Perijinan di Kantor BPPT.Untuk itu, diminta kepada penegak hukum, supaya segera memanggil dan memeriksa kepala BPPT Drs ESRON SINAGA.