Mohon tunggu...
Widianto.H Didiet
Widianto.H Didiet Mohon Tunggu... Model - Pria Tampan Pencari Cinta

Seorang pecinta seni yang mencari makan dari dunia kreatif, suka jalan jalan selama tidak menyusahkan dan tentunya sangat menikmati Wisata Kuliner sebagai kebutuhan wajib yang tidak bisa ditinggalkan. Aktif di dunia fotografi sebagai praktisi, hobi dan sekaligus pengisi pundi pundi.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sertifikat Halal untuk apa?

28 Februari 2014   11:25 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:23 840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_297754" align="alignnone" width="620" caption="coklatnya www.krausescandy.co"][/caption] Apa itu sertifikat Halal? menurut websitenya MUI, yang dimaksud Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Apa iya sih dengan Sertifikat Halal itu menjamin makanan/minuman halal beneran? Selama makanan atau produk itu di test di labnya MUI dan melalui berbagai prosedur pemeriksaan,  makanan ataupun produk yang di test akan ketauan halal atau haram. Kalau halal maka berhak mencantumkan Label Halal pada kemasan produknya. Nah, misalnya, kalau setelah proses sertifikasi dan mendapat label halal, selanjutnya bahan dari makanan atau produk yang dijual ke publik, diganti dengan yang mengandung babi, apa iya bisa dijamin halal juga? Ingat,  kalau misalnya gak ada sertifikat halal, kita mesen mie ayam ya tetep aja halal, walau ternyata pakai minyak babi toh kita mesennya mie ayam. Ketidak tahuan kita yang membuatnya halal. Kecuali sudah tau tapi pura-pura gak tau, dosa besar itu.. Nggak percaya kalau kita gak tau maka gak apa-apa? coba liat ini : Wahai Tuhan kami, janganlah engkau hukum kami jika kami (melakukan kesalahan karena) keliru atau lupa." (QS. Al-Baqarah). "Sesungguhnya Allah mema'afkan (kesalahan-kesalahan) umatku yg dilakukan karena keliru (salah paham), lupa dan terpaksa." (sabda Rasulullah) Secara logika, Sertifikasi Halal itu fungsinya cuma sebagai penglaris, biar konsumen tenang dan berani jajan produk yang ada label halalnya... Walaupun sebenernya label halal belum tentu aman, memangnya kalau udah ada label halal si pedagangnya gak bisa nyampurin minyak babi atau bahan haram lainnya? makanya hati-hati kalau jajan. Memang pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat halal itu hanya anjuran dan bukan kewajiban, tapi kalau emang cuma bikin tambah mahal dan meribetkan bahkan bisa mengakibatkan orang melakukan korupsi yang buntutnya malah bikin dosa, mendingan gak usah pakai sertifikat segala... lebih banyak mudharatnya (cenderung menyebabkan keburukan). Salam Halal Widianto H Didiet

13577350241336613062
13577350241336613062

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun