Kadang sahabat saya yang juga memiliki keimanan yang sama berucap, "menurut hadits ini, ini boleh begini tapi gak boleh begitu", dan masih banyak yang mendewakan hadits seolah-olah sebuah hadits adalah wahyu Allah yang tidak boleh ditentang dan harus dituruti secara buta tanpa melihat hadits itu dari mana...
Sesungguhnya, Al-Hadîts, adalah perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan landasan syariat Islam. Hadits dijadikan sumber hukum Islam selain al-Qur'an yang mana kedudukannya hadits merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur'an.
Banyak sekali aturan-aturan tentang Islam yang tidak dicantumkan dalam Qur'an, untuk hal-hal tersebut umat islam menggunakan hadits untuk menelaah sebuah kasus yang terjadi. Tapi kadang sebuah hadits dan hadits lainnya bertentangan. Lalu harus bagaimana?
Belajar tentang Hadits yuk, biar gak langsung berpatokan ke hadits tanpa nglirik Quran...sadar dong kalau yang panutan utama adalah Quran bukan hadits...
Selain Hadits Shahih yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Sanadnya bersambung, Diriwayatkan oleh penutur/perawi yg adil, memiliki sifat istiqomah, berakhlak baik, tidak fasik, terjaga muruah(kehormatan)-nya, dan kuat ingatannya, Muatannya tidak mengandung kejanggalan/bertentangan (syadz) serta tidak ada sebab tersembunyi atau tidak nyata yg mencacatkan hadits. dimana merupakan Hadits dengan tingkatan tertinggi, masih ada jenis hadits lainnya yaitu :
Hadits Hasan, bila hadits yang tersebut sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh rawi yg adil namun tidak sempurna ingatannya, serta matannya tidak syadz serta cacat.
Hadits Dhaif (lemah), ialah hadits yang sanadnya tidak bersambung (dapat berupa mursal, mu’allaq, mudallas, munqati’ atau mu’dal)dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil atau tidak kuat ingatannya, mengandung kejanggalan atau cacat.
Hadits Maudu, bila hadits dicurigai palsu atau buatan karena dalam rantai sanadnya dijumpai penutur yang memiliki kemungkinan berdusta.
Hadits matruk, yang berarti hadits yang ditinggalkan yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja dan perawi itu dituduh berdusta.
Hadits mungkar, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tepercaya/jujur.
Hadits mu'allal, artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadits Mu'allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa juga disebut hadits Ma'lul (yang dicacati) dan disebut hadits Mu'tal (hadits sakit atau cacat)